Jakarta, Harian Umum - Hakim konstitusi Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti dirinya.
Surat tersebut beredar di kalangan wartawan, Rabu (22/11/2023), berasal dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan.
Isinya, meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.
Hingga berita ditulis, pihak kantor hukum tersebut belum dapat dikonfirmasi, tetapi Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan surat keberatan dari Anwar Usman yang ditujukan kepada ketua MK.
"Intinya, MK sudah terima permohonan keberatan administratif yang ditujukan kepada Ketua MK. Untuk follow up-nya, tentu akan dibahas dulu. Seperti apa, saya belum dapat informasi dan arahan dari Pimpinan MK, nanti saya update lagi," ujar Fajar, Rabu (22/11/2023), seperti dilansir CNN Indonesia.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih juga membenarkan soal surat keberatan tersebut. Enny menyatakan surat tersebut tengah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Menurutnya, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman pada 15 November 2023.
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Anwar Usman dicopot Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran etik berat terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Anwar dinilai melanggar etik berat karena putusan itu diduga mengandung unsur conflict of interest karena Gibran adalah keponakannya dari pihak istri, karena istri Anwar, Idayati, adalah adik Jokowi.
Setelah Anwar dicopot, para hakim konstitusi mengadakan rapat dan secara mufakat memutuskan Suhartoyo sebagai ketua MK pengganti Anwar. (man)