Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo, dan menahannya di Rutan Salemba.
Penetapan tersangka dan penahanan itu diumumkan hari ini, Jumat (3/11/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan, kami tahan di Rutan Salemba," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, kepada wartawan.
Ia menyebut, Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022.
"Uang itu dari IH (yang diserahkan) melalui saudara SR dan WP," imbuh Kuntadi.
Karena perbuatannya, Achsanul dijerat pasal 12 b dan 12 e atau pasal 5 ayat (1) jo pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Achsanul diperiksa Kejaksaan Agung karena namanya disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo.
Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Dia membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.
Galumbang menegaskan dirinya tidak menyimpulkan keterlibatan Prof. AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ," tegas Galumbang.
Penetapan Achsanul sebagai tersangka menambah panjang daftar orang yang terlibat dalam kasus korupsi BTS Kemenkominfo, dan Achsanul merupakan tersangka yang ke-16. (rhm)





