Jakarta, Harian Umum - Aktor ganteng yang melejit lewat sionetron "Ganteng-ganteng Srigala", Ammar Zoni, dituntut 1,5 tahun dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017), jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, berdasarkan fakta persidangan yang bersumber dari para saksi, Ammar terbukti memiliki daun ganja kering, satu alat hisap sabu, 7 plastik kecil bekas tempat sabu, satu sedotan, satu unit handphone dan kertas papir di dalam kamarnya saat ia ditangkap pada 14 Juli 2017.
"Maka dengan ini, kami meminta majelis hakim yang terhormat untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berupa hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi sementara," kata JPU saat membacakan tuntutannya.
Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan Ammar, kata JPU, adalah karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran segala jenis narkotika, dan terdakwa merupakan publik figur yang tidak memberikan contoh yang baik bagi anak muda dan masyarakat.
Mendengar tuntutan itu, tim kuasa hukum Ammar langsung mengajukan pledoi atau pembelaan, dan dibacakan saat itu juga.(rhm)







