Jakarta, Harian Umum - Dokumen yang di sita oleh KPK dalam sidang dugaan suap pejabat pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. Ada nama Artis kondang Syahrini. Belasan dokumen itu ditemukan dalam tas Handang saat tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menerima suap dari PT EK Prima Ekspor Indonesia untuk menyelesaikan masalah pajak.
Informasi ini terungkap ketika jaksa mempertanyakan 16 dokumen bukti permulaan perusahaan dan beberapa nama perorangan kepada Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Jaksa Mochammad Takdir Suhan lalu bertanya kepada Handang, "Salah satunya namanya Syahrini ini siapa?" Handang menjawab, "Itu Syahrini yang artis."
Selain nama syahrini, ada nama-nama lain yang terkenal. Menurut jaksa Mohammad Asri Irawan, Syahrini memiliki masalah pajak sebesar Rp 900 juta antara 2015 dan 2016. Namun, untuk nama lain, Asri enggan berkomentar.
Munculnya nama Syahrini dalam dokumen bukti permulaan itu. Ada indikasi kuat artis lain juga ikut “mengurus” masalah pajaknya. "Jangan-jangan Syahrini juga ngurus. Ini suatu preseden," ujar Asri, Senin, 20 Maret 2017.
Pada perkara PT EKP, Direktur PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair diduga menjanjikan uang Rp 6 miliar kepada Handang untuk menyelesaikan masalah pajaknya.