Yogyakarta, Harian Umum - Universitas Gadjah Mada (UGM) berencana menggugat balik Komardin, advokat dan pengamat sosial asal Makassar, Sulawesi Utara, yang menggugat perguruan tinggi negeri itu ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp69 triliun.
Gugatan balik akan dilakukan jika gugatan Komarudin tidak dapat dibuktikan di pengadilan.
Seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (15/5/2025), dalam keterangannya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, mengatakan, pihaknya menghormati pengajuan gugatan yang merupakan hak setiap warga negara. Begitupula dengan besaran tuntutan ganti rugi yang diajukan.
"Karena (menggugat) itu merupakan hak masing-masing, sekaligus kewajiban untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," katanya.
Ia menambahkan, UGM sedang mempelajari dan mencermati secara seksama, dan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," katanya.
Untuk diketahui, gugatan Komardin terhadap UGM terkait dengan ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang dikeluarkan universitas itu yang diduga palsu.
Komardin mengatakan, gugatan itu ia lakukan dengan dasar penilaiannya bahwa UGM selama ini tak terbuka dalam memberikan informasi perihal ijazah hingga skripsi Jokowi berdasarkan ketentuan undang-undang.
Gugatan ia layangkan dengan maksud proses di meja hijau bisa membuat semuanya terang benderang.
"Jadi, sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan, akibat negara ini menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak," katanya.
Komardin mengaku tak ada urusan dengan Jokowi, dan menurutnya, UGM-lah yang harus bertanggung jawab mengembalikan kondusifitas atas timbulnya kegaduhan di tengah publik hingga memicu anjloknya nilai tukar Rupiah.
"Makanya, saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada Rp69 triliun, kerugian imateriil itu Rp1.000 triliun. Dibayar ke negara bukan kepada saya" katanya.
Komardin mengaku, niminal kerugian yang ia tuntut berdasarkan pada kalkulasi nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS (USD) yang dua tahun lalu masih Rp15.500 per dolar AS dan kini telah menyentuh Rp16.700 per dolar AS.
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, katanya, berpotensi membuat cicilan utang Indonesia membengkak, sementara total utang yang jatuh tempo pada 2025 mencapai Rp800,33 triliun.
"Utang kita bayar dibayar akhir tahun itu sekitar Rp800,33 triliun, dengan asumsi dolar Rp15.500, yang sekarang sudah Rp16 ribu, artinya ada tambahan makanya anggaran dipotong semua dialihkan ke situ. Nah kalau ini tidak diselesaikan cepat ini nilai dolar terhadap rupiah bisa Rp20 ribu, kalau sudah Rp20 ribu, itu negara kolaps itu," urainya. (rhm)