JAKARTA, HARIAN UMUM - DPRD DKI Jakarta melalui Komisi C mendesak agar APBD dinaikan pihak eksekutif menjadi Rp 72 trilyun. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pagu indikatif APBD DKI 2021 sebesar Rp 66,9 trilyun.
Untuk itu Ketua Komisi C, Habib Muhamad Salim Alatas meminta agar Pemprov DKI memaksimalkan potensi-potensi pendapatan daerah dari sektor di luar pajak. Antara lain di bidang aset DKI.
Selain itu, kata dia, sejumlah peraturan daerah diantaranya peraturan daerah tentang retribusi pajak, akan segera rampung. Hal itu berpotensi menambah pendapatan DKI tahun depan.
Menanggapi itu, Wakil Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan membahas kembali penyusunan pagu indikatif APBD DKI 2021. Dia juga mengaku akan mengecek potensi untuk meningkatkan pendapatan DKI mungkin masih akan terus terjadi di sepanjang masa PSBB Transisi hingga new normal mendatang.
"Nanti akan dikoreksi lalu akan sampaikan ke Kepala Bappeda soal perhitungan karena memang pembahasan masih akan terus berkembang. Seminggu ini bisa saja ada asumsi perubahan angka-angka masih mungkin terjadi, karena sektor ekonomi juga sudah mulai bangkit,” ujarnya. (Zat)







