JAKARTA, HARIAN UMUM - Anggaran untuk Badan Musyawarah (Bamus) Betawi sebesar Rp 6 milyar yang masuk dalam anggaran dana hibah di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 akhirnya dicoret. Anggaran Bamus Betawi tersebut tidak melalui mekanisme pembahasan di tiap komisi.
Ketua Komisi A Mujiyono mengatakan, anggaran Bamus Betawi tidak disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. Sebab anggaran tersebut tiba-tiba dimunculkan Pemprov DKI Jakarta saat adanya rapat pembahasan RAPBD yang merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Anggaran untuk Bamus Betawi, mekanisme tahapannya tidak ditempuh. Karena pengajuannya di ujung, jadi tidak boleh," kata Mujiyono.
Selain itu, Mujiyono juga mempertanyakan kinerja SKPD yang terkait pengajuan anggaran Bamus Betawi yaitu Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik). "Masa masuknya di KAU-PPAS (Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Kebangpol saat paparan, ini untuk dana hibah. Untuk dana parpol saja harus ada mekanismenya apalagi untuk Bamus Betawi," lanjut Mujiyono.
Lantaran dalam RAPBD tahun 2020 tidak disetujui, anggaran Bamus Betawi akan dipertimbangkan dalam anggaran perubahan tahun depan. "Akhirnya dperubahan nilainya jangan sesuai namun disamakan dengan kemampuan di anggaran perubahan," pungkas Mujiyono.
Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan semua pengajuan anggaran harus sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. "Yang salah Kesbang atau Bamus Betawi? Biarkan saja mereka berkonflik tapi ini kan perda," ucap Taufik.
Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Sebelumnya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan alasan munculnya anggaran Bamus Betawi itu.
Sebelumnya anggaran itu sudah dimasukkan dalam Kebijakan Umum KUA-PPAS. (Zat)







