JAKARTA, HARIAN UMUM - Setelah resmi berbadan hukum, Badan Musyawarah (Bamus) Betawi meminta pemerintah untuk memblokir penggunaan nama yang sama. Sebab dikhawatirkan ada pihak-pihak yang melakukan tindakan merugikan baik pemerintah maupun masyarakat Betawi sendiri dengan mengatasnamakan Bamus Betawi.
"Kami sudah membuat Bamus Betawi berbadan hukum berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0004530.07.TAHUN 2019 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Badan Musyawarah Masyarakat Betawi. Jadi tidak ada lagi perkumpulan dengan nama tersebut," kata Ketua Umum Bamus Betawi Abraham lunggana atau Haji Lulung kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2019).
Karena itu menurut dia pemerintah perlu bertindak apabila ada pihak-pihak yang masih menggunakan nama Bamus Betawi. "Kita sudah sampaikan surat permohonan kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM untuk memblokir nama Bamus Betawi yang lain," ujar Lulung.
Lulung juga meminta pada Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkominda) untuk melaporkan kepada pihaknya apabila ditemukan ada pihak lain yang menggunakan nama Bamus Betawi.
"Laporkan kepada kami agar kami bisa menentukan langkah selanjutnya. Kalau memang ada pihak yang masih mengatasnamakan Bamus Betawi tentu nantinya kami akan somasi pihak tersebut," tegas Caleg terpilih DPR-RI itu.
Lulung menambahkan pihaknya sudah menginventarisir oknum-oknum yang mengatasnamakan Bamus Betawi. "Saya harapkan ada bantuan pihak terkait. Jangan ada lagi yang mengatasnamakan Bamus Betawi untuk hal-hal yang merugikan. Seperti bikin proposal, bahkan ada menggunakan kop surat pemerintah daerah. Ini nggak boleh terjadi lagi," tandasnya. (Zat)






