Jakarta, Harian Umum- Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Jumat (16/11/2018), melaporkan Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan tuduhan menistakan agama.
Tuduhan itu didasari pernyataan Grace dalam sebuah pidato beberapa waktu lalu bahwa PSI tidak akan pernah mendukung peraturan daerah (Perda) yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil demi mencegah terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.
"Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," ujar Sekjen PPMI, Zulkhair di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, usai melaporkan Grace.
Kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana, menambahkan, pernyataan Grace itu tiga kali lebih parah dari pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Grace ada tiga poin, yakni menyatakan bahwa Perda yang berlandaskan agama menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, dan intoleransi. Sedang pernyataan Ahok hanya mengandung unsur penistaan agama karena meminta masyarakat untuk jangan mau dibohongi oleh Surah al-Maidah ayat 51.
"Menurut hemat saya, secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok. Satu aja poin dia (Ahok), nah kalo ini (Grace) tiga poin,” katanya.
Eggi menilai, pernyataan Grace tersebut bertentangan dengan Surah Annisa ayat 135 di mana Allah menekankan agar manusia tidak mengikuti hawa nafsu, menyimpang dari kebenaran, dan berlaku tidak adil.
Pernyataan Grace, lanjut politisi PAN ini, juga bertentangan dengan surah al-Maidah ayat 8 yang menyatakan agar kebencian pada suatu kaum tidak membuat berlaku tidak adil.
"Terakhir, pernyataan Grace juga bertentangan dengan surah al-Kafirun yang menuangkan poin tentang toleransi. Itu toleransi yang paling top, kok dibilang kita intoleran,” tegasnya.
Eggi mempertanyakan alasan Grace yang hanya menyebut injil dan tidak berani menyebut Alquran dalam pidato yang dianggap menistakan agama itu.
Atas perbuatannya, laporan Zulkhair yang diregistrasi dengan nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM itu menjerat Grace dengan pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama, pasal 27 ayat (3) jo pasal 28 ayat (2) jo pasal 14 jo pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Seperti diketahui, pada peringatan ulang tahun keempat PSI di ICE BSD, Tangerang, Banten pada 11 November 2018, Grace menyentak publik karena mengatakan bahwa jika kader PSI lolos ke Senayan melalui Pileg 2019, partainya tidak akan pernah mendukung Perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil.
Setelah pernyataan itu dilansir media massa, berbagai kalangan langsung mengecam, dan bahkan menuntut pemerintah agar membubarkan PSI karena dinilai sebagai partai anti-agama alias partai komunis. (rhm)







