Jakarta, Harian Umum - Salah satu tokoh masyarakat di Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, menilai, ada sisi lain yang memprihatinkan dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria kontra Beni Hidayat yang nota bene merupakan cucu dari salah satu saudara kandung ibunya.
Pasalnya, H Usman merupakan salah satu ulama di RW 06 Kelurahan Kramat Jati yang setiap hari rutin mengajar anak-anak mengaji.
"Kalau ditinjau dari perspektif itu, sampai sekarang saya tidak bisa terima, karena Pak Haji Usman itu ulama, masak ulama dizalimi, diusir?" kata tokoh bernama Mulyanto itu kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Mantan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dua periode itu mengatakan, ia tinggal di RW 06 Kelurahan Kramat Jati sejak usia 5 tahun, sehingga tahu persis bagaimana H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria, serta keluarganya.
"Jadi, sejak awal kasus ini muncul tahun 1990-an, saya tidak percaya Haji Usman dan Haji Muhammad menguasai hak orang, dan sekarang kan mulai terungkap satu per satu faktanya," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria sedang bersengketa dengan Beni Hidayat terkait kepemilikan lahan seluas 850 m2 di RT 02/06 Kelurahan Kramat Jati. Beni adalah anak Johari, dan Johari anak dari Entong.
Entong adalah saudara kandung Nudin yang merupakan ayah dari perempuan bernama Aslamtu.
Dari pernikahannya dengan Zakaria, Aslamtu memiliki dua orang anak, yakni H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria.
Ada yang aneh dalam perkara ini, karena Beni menggugat kedua kakeknya itu dengan girik bernomor C612, sementara tanah yang dipersengketakan tersebut memiliki girik bernomor C1902.
Yang lebih aneh, pengadilan memenangkan gugatan Beni, sehingga pada 6 Februari 2020, tanah itu dieksekusi dan dikuasai Beni. Namun, pada 14 Agustus 2021, dengan bantuan kuasa hukumnya, keluarga H Usman bin Zakaria dan H Muhammad Zakaria mengambil kembali tanah itu dan memagarinya dengan seng.
Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya yang berasal dari kantor pengacara Silvia Soembarto SH & Partners, keluarga H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria mempidanakan Beni dengan tuduhan penyerobotan lahan, dan juga menggugatnya secara perdata dengan tuntutan ganti rugi materil dan immateril hingga sebesar Rp10 miliar.
Yang lebih aneh lagi, gugatan Beni terhadap H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria merupakan gugatan kedua, karena pada 1991, Beni menggugat Aslamtu dan anggota keluarganya yang bernama Nirin. Namun, meski Beni menang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), lahan seluas 850 m2 yang berada di Jalan Masjid Al Amin itu gagal dieksekusi karena nomor girik yang berbeda.
Menurut Mulyanto, jika ditilik dari garis keturunan, gugatan Beni yang pertama sebenarnya tak layak, karena saat itu Beni menggugat Nirin dan Aslamtu atas kepemilikan lahan milik almarhumah Bahani bin Bontot yang merupakan saudara kandung Entong, kakeknya.
Bahani wafat tanpa meninggalkan keturunan.
"Kalau menurut ketentuan yang saya pahami tentang ahli waris, ketika seseorang meninggal tanpa keturunan, maka hartanya di wariskan kepada saudara-saudara kandungnya, baik kakaknya dan adiknya. Jika terjadi sesuatu, mereka lah yang bisa menggugat. Kecuali kalau sebelum wafat, almarhumah meninggalkan surar wasiat yang menunjuk seseorang sebagai ahli warisnya," kata jebolan Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu.
Meski demikian Mulyanto mengatakan, apa yang dialami H Usman bin Zakaria dan H Muhammad bin Zakaria dapat menjadi pendidikan hukum yang berharga bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kramat Jati.
Ia berharap masalah ini dapat segera selesai di mana yang memiliki hak mendapatkan haknya.
"Dan semoga Allah bukakan dengan seterang-terangnya tentang yang hak dan batil, dan hukum dapat memberikan putusan yang adil dan benar," pungkasnya







