Jakarta, Harian Umum - Dulu, lahan seluas 850 M2 itu termasuk lahan produktif di kawasan Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, karena di situ antara lain terdapat rumah kos, rumah toko (Ruko), dan toko Material.
Kini, jika Anda melewati lahan di Jalan Masjid Al Amin RT 02 RW 06 tersebut, Anda akan melihat lahan itu dikurung pagar seng berwarna merah marun, dan di pagar itu bukan hanya terdapat spanduk yang memberitahu ke pada masyarakat kalau lahan tersebut dijual, tapi juga terdapat beberapa plang yang menunjukkan kalau lahan itu sedang dalam status penguasaan oleh kantor pengacara Silvia Soembarto SH & Partners.
"Ya, lahan itu memang kami kuasai setelah kami ambil alih dari tergugat pada 14 Agustus 2021 lalu," kata Silvia saat menggelar jumpa pers di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).
Dia menduga lahan itu menjadi korban mafia tanah, karena terdapat banyak kejanggalan dan keanehan selama 30 tahun sengketa berlangsung.
Perkara berawal pada Juni 1991, ketika Beni Hidayat cs menggugat paman dan bibinya yang bernama Mirin bin Nudin bin Bontot dan Hajah Aslamtu binti Nudin bin Bontot ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, atas kepemilikan lahan almarhumah Bahani binti Bontot.
Beni sendiri merupakan cucu dari Entong bin Bontot, salah satu saudara kandung Nudin bin Bontot, ayah kandung Mirin dan Hajah Aslamtu. Ayah Beni bernama Johari bin Entong bin Bontot. Sementara Bahani adalah saudara kandung Entong bin Bontot dan Nudin bin Bontot, yang notabene merupakan nenek Beni.
Berdasarkan berkas gugatan perdata yang diajukan Beni, diketahui objek yang menjadi gugatan Beni adalah lahan dengan girik Nomor C 612 dengan nomor persil 44c seluas 1.060 m2 yang berlokasi di RT02/06 Kelurahan Kramat Jati: dan lahan dengan girik Nomor C 612 dengan nomor persil 44d seluas 1.280 m2 yang berlokasi di RT09/06 Kelurahan Kramat Jati, dan dimenangkan pengadilan PN Jaktim pada tahun yang sama.
Mirin bin Nudin bin Bontot dan Hajah Aslamtu binti Nudin bin Bontot lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI, tapi kalah, dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi kalah lagi.
Namun, saat putusan yang telah inkrah tersebut akan dieksekusi, terjadi masalah karena lahan yang berlokasi di RT 02/09 memiliki girik bernomor C1902, bukan C612, dan luas lahan pun hanya 850 m2, bukan 1.060 m2.
Lebih fatal lagi, karena lahan itu bukan milik Mirin bin Nudin bin Bontot dan H. Aslamtu binti Nudin bin Bontot sebagai tergugat, melainkan atas nama Muhammad bin Zakaria dan Usman bin Zakaria yang merupakan anak kandung tergugat Aslamtu, serta milik Febrian Fahri, cucu Aslamtu dari Usman bin H Zakaria yang dibuktikan dengan adanya surat jual beli dan akta hibah.
Lahan milik Febri yang seluas 288 m2 dari total 850 m2 luas lahan bergirik C 1902 itu bahkan sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Syukron Jamil, salah satu anak Muhammad bin Zakaria, mengatakan, pada tahun 1997, lahan itu sempat akan dieksekusi PN Jaktim, tapi gagal karena bukan bergirik C162.
Pada tahun 2007, Beni membuat gugatan perdata baru dengan menjadikan Muhammad bin Zakaria dan Usman bin Zakaria sebagai pihak tergugat I dan II, dan sekali lagi dimenangkan PN Jaktim.
Gugatan kedua ini berujung pada eksekusi paksa pada tanggal 6 Februari 2020.
"Eksekusi itu mengarahkan sekitar 600 personel TNI, Polri dan Satpol PP. Rumah kos, Ruko dan toko material yang ada di lahan girik C1902 itu dihancurkan dengan alat berat," kata Silvia.
Ia curiga eksekusi ini buah dari persekongkolan pihak-pihak terkait yang mengindikasikan adanya mafia tanah dalam perkara ini, karena baik untuk gugatan pertama maupun kedua, PN Jaktim tidak melakukan persidangan di tempat atau persidangan di lahan yang dipersengketakan, sehingga dua kali beruntun PN Jaktim memenangkan gugatan Beni yang didasarkan girik nomor C162 yang tidak ada di lokasi RT 02/06 Kelurahan Kramat Jati.
"Karena itu, eksekusi paksa itu kami pidanakan, karena kami menganggap ini penyerobotan lahan. Kami laporkan dengan tuduhan pelanggaran pasal 167, 170 dan 389 KUHP," imbuh Silvi.
Selain memperkarakan eksekusi paksa itu ke ranah pidana, Silvi juga mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi materil dan immateril hingga Rp10 miliar.
Kedua perkara itu saat ini sedang proses. Untuk gugatan perdata, pada 1 Desember 2021 mendatang PN Jaktim akan melakukan persidangan di tempat, sementara untuk kasus pidananya, pada Jumat (26/11/2021), penyidik Polri mendatangi rumah Muhammad bin Zakaria untuk dimintai keterangan. Polisi mendatangi rumahnya, karena Muhammad bin Zakaria telah sepuh, dan pendengarannya pun telah terganggu.
Syukron mengakui, eksekusi paksa pada 6 Februari 2020 itu menimbulkan efek negatif yang tak menyenangkan bagi keluarganya.
"Bapak saya itu orang terpandang dan tokoh masyarakat di sini. Dengan adanya eksekusi itu, tetangga-tetangga di sini menuduh bapak saya telah menguasai tanah orang. Padahal itu tidak benar," keluh Syukron, Jumat (26/11/2021).
Pada 14 Agustus 2020 malam, Silvia Soembarto SH & Partners bersama keluarga Muhammad bin Zakaria dan Usman bin Zakaria merebut kembali lahan yang dikuasai Beni berdasarkan eksekusi paksa pada 6 Februari 2021, dan kemudian memagari lahan seluas 850 m2 itu dengan seng berwarna merah marun.
Saat perebutan dilakukan, kata Syukron, terjadi baku hantam di antara pihaknya dengan orang-orang yang ditugaskan Beni menjaga lahan itu.
"Muka saya kena tonjok," kata Silvia.
Berharga Rp 16 miliar
Lahan seluas 850 m2 di Jalan Masjid Al Amin RT 02/06 Kelurahan Kramat Jati tersebut berada di lokasi yang sangat strategi, karena selain berada di dekat Jalan Raya Bogor, juga berhadapan langsung dengan Lippo Plaza Kramat Jati.
"Lokasi dan luas lahan ini memang menggiurkan, karena itu tidak mengherankan kalau ada yang ingin mengambilnya dari kami," kata Syukron.
Ia mengakui kalau setelah eksekusi yang gagal tahun 1997, pihaknya, juga pihak Usman bin Zakaria, telah berupaya meningkatkan girik lahan itu menjadi sertifikat, namun belum berhasil.
"Yang partama, pada tahun 2017 kami meminta bantuan seseorang berisial A yang waktu itu kami beri dia uang Rp30 juta, tapi tak ada hasilnya. Yang kedua, kami meminta bantuan notaris berinsial H dan keluar uang Rp8 juta sampai Rp10 juta, tapi ketika dalam proses, terjadi eksekusi yang kedua di tanggal 6 Februari 2020 itu," jelasnya.
Ia menambahkan, karena keluarga telah sepakat untuk menjual lahan tersebut, maka saat ini pihaknya maupun pihak Silvia Soembarto SH & Partners tengah berupaya membuat SHM untuk tanah itu, tapi terkendala.
"Waktu diurus Pak A, dokumen sudah lengkap, termasuk surat keterangan tidak sengketa dari Kelurahan Kramat Jati, tapi karena surat itu sudah lama diterbitkan, pihak BPN meminta surat keterangan yang baru. Namun, kali ini pihak Kelurahan Kramat Jati tak mau mengeluarkan surat itu dengan alasan kalau lahan saat ini berstatus sengketa," jelas Syukron.
Ketika ditanya tentang harga tanah itu, dia menyebut angka yang lumayan besar; Rp16 miliar.
Hingga berita ditulis, Beni belum dapat dikonfirmasi, namun Iwan, salah satu saksi yang dihadirkan Beni saat sidang gugatan kontra Usman bin Zakaria dan Muhammad bin Zakaria, membantah kalau hakim telah salah memutuskan.
"Ini kan masalahnya cuma soal surat (girik, red), tapi tanah yang dimaksud memang yang di depan itu (di RT 02/06)," katanya, Kamis (25/11/2021), melalui telepon.
Sementara panitera PN Jaktim yang menangani perkara gugatan perdata yang diajukan Silvia Soembarto SH & Partners, yang diregistrasi sebagai perkara nomor 204, mengatakan, dalam perkara ini memang ada dua versi, yakni versi penggugat dan tergugat.
"Versi penggugat mengatakan lahan yang dieksekusi salah, karena bukan girik C162, melainkan C1902, tapi versi tergugat sebaliknya," ujar Hermina, panitera tersebut, Jumat (26/11/2021).
Karena hal tersebut, kata dia, maka pada tanggal 1 Desember akan dilakukan sidang di tempat untuk mengecek versi mana yang benar," katanya.
Syukron mengatakan, pihaknya telah siap untuk menghadapi sidang di tempat. Bahkan semua dokumen yang terkait dengan lahan bergirik C1902 tersebut telah disiapkan.
Dari hasil penyelidikan Silvia Soembarto SH & Partners diketahui klaim kepemilikan tanah atas nama almarhum Hajah Bahani binti Bontot pada gugatan pertama Beni, sudah tidak ada lagi di C 612 RT 09/06 Kelurahan Kramat Jati, kecuali sebidang tanah yang berisi beberapa kuburan keluarga Bontot dan keturunannya.






