Jakarta, Harian Umum - Sebuah fakta mengejutkan muncul dalam sidang gugatan di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (13/10/2025), yang dimohonkan seorang peneliti bernama Bonatua Silalahi terhadap Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
ANRI digugat karena dinilai tidak memberikan informasi yang dibutuhkan Bonatua untuk penelitiannya terkait keikutsertaan Joko Widodo alias Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019.
Ada tiga permintaan Bonatua yang tidak dikabulkan ANRI, sehingga lembaga publik itu digugat ke KIP, yaitu:
1. Salinan ijazah primer Jokowi saat mengikuti Pilpres 2014 dan menjadi presiden untuk.periode 2014-2019; dan Pilpres 2019 yang membuat Jokowi menjadi presiden periode 2019-2024.
2. Berkas-berkas dokumen pendaftaran Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019 yang sudah diverifikasi oleh KPU; dan
3. Serah terima dokumen pendaftaran Jokowi dari partai pengusung kepada KPU.
Sidang ini dihadiri oleh Pakar Telematika Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun, Advokat Meidy Juniarto, mantan komisioner KPU Saut Situmorang, dan lain-lain.
Saat sidang, Bonatua menjelaskan, ia meminta ketiga hal itu kepada ANRI, karena ia sedang membuat penelitian yang hasilnya akan diterbitkan di jurnal.
Selain itu, katanya, sebagai lembaga kearsipan negara, ANRI punya kewajiban untuk mengarsipkan dokumen-dokumen penting, termasuk dokumen Pilpres, sementara KPU tidak punya fungsi kearsipan. Apalagi karena salinan ijazah Jokowi yang pernah ia terima dari KPU, ternyata dokumen sekunder dari hasil print dari form pendaftaran di situs KPU, bukan yang primer.
Bonatua mendaftarkan gugatannya ke KIP pada tanggal 4 Agustus 2025, dan hari ini merupakan sidang perdana.
Atas gugatan ini, empat perwakilan dari ANRI mengatakan bahwa pihaknya memang tidak memiliki dokumen-dokumen yang diminta penggugat.
"Informasi yang diminta penggugat tidak kami kuasai, karena KPU memang tidak pernah menyerahkan dokumen yang diminta ke ANRI," kata seorang dari mereka.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, setelah proses Pilpres selesai, tepatnya setelah pemenang Pilpres dilantik, maka dokumen-dokumennya diserahkan ke ANRI untuk diarsipkan.
"KPU telah 17 kali menyerahkan dokumen ke ANRI, akan tetapi tidak termasuk dokumen pendaftaran Capres-Cawapres," katanya
Ketika ditanya majelis hakim apakah ANRI tidak pernah memintanya kepada KPU?
"Itu yang menangani Direktorat Penyelamatan, bukan divisi kami," jawabnya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. (rhm)







