Jakarta, Harian Umum - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen menuai kritik, bahkan tudingan ingin melindungi Jokowi dan Gibran.
Pasalnya, dalam SK yang diteken Ketua KPU RI Afifuddin pada 21 Agustus 2025 itu, KPU memutuskan untuk merahasiakannya 16 berkas atau dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah.
"DEMI KELUARGA MULKUDIS, KPU MEMBUAT KEPUTUSAN SUPER TOLOL... THN 2029 YG LOLOS VERIFIKASI CUMA SAMSUL FUFUFAFA DAN IPARNYA Si B***," umpat netizen pemilik akun X @Lambe_Wedok seperti dikutip Selasa (16/9/2025).
"Kemunduran sebuah demokrasi, RAKYAT BISA MARAH...pemerintah lagi menantang amarah rakyat kah? Belajar melihat bukan belajar berkeras kepala @prabowo rakyat BERHAK MUTLAK MENGETAHUI SIAPA YG AKAN MEREKA PILIH...KPU jangan jadi sasaran amarah...," kata @Boss24X.
"bukankah harus jelas identitas dari sosok mantan pemimpin & wakil nya yang pernah menjabat di indonesia ? ini malah gak bisa di akses oleh publik. jadi kalau ada yang nanya ijazah nya apa tuh mantan presiden sama wakil nya? jawab aja g tau, g ada akses buat ngeliat nya sih wkwk," ejek @taurus_renzy.
"Sebaiknya rakyat indo +RRT cepat bergerak untuk menggugat KPU membatalkan aturan data rahasia yg dibahwa undang undang, KPU akan dijadikan kekuasaan dan buat melindungi Jokowi Gibran kedepannya," kata @JFaedah jengkel.
"gk bisa dirahasiakan, data² capres dan cawapres dll harus dipeelihatkan k publik biar semua tau, krn itu mempin suatu daerah bahkan satu negara, jgn maen licik KPU," kata @Ry4ns_05
"Mana bisa dirahasiakan lah rakyat wajib tau identitas calon capres dan cawapres, rakyat punya hak tuk tau krn presiden dan wakil presiden dibayar dr pajak rakyat kl gaji dan fasilitas presiden dan wakil presiden dr uang pribadi org kpu ya ngak jd soal," kata @gue303030.
Seperti diketahui, saat ini ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wapres, tengah dipersoalkan sejumlah pihak
Ijazah Gibran bahkan tengah digugat secara perdata oleh seorang pengacara bernama Subhan Palal, karena Gibran ditengarai tidak punya ijazah SMA, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2024.
Tak hanya Gibran, Subhan juga menggugat KPU.
Dalam petitumnya, Subhan bukan hanya meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Gibran tidak sah menduduki jabatan Wapres, dan menuntut Gibran serta KPU membayar ganti rugi sebesar Rp152 triliun yang diserahkan ke kas negara.
Berikut 16 dokumen Capres/Cawapres yang tidak dapat diakses publik dari situs KPU berdasarkan SK KPU Nomor 731 Tahun 2025.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPU
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang G.30.S/PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermaterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan Calon Peserta Pemilu. (rhm/


