Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diminta mengaudit Unit Pengelola (UP) Perarkiiran, karena disinyalir terjadi kebocoran hingga Rp33 miliar akibat mismanajemen pada rentang tahun 2023 hingga 2024.
"Dugaan ini justru terungkap dari pernyataan Kepala UP Perparkiran Bapak Adji Kusambarto saat memberikan sambutan dalam apel rutin hari Senin, juga dari pernyataan Kasubag Keuangan Bapak Dani Gautama di forum rapat lainnya," kata Ragil, pegawai UP Perparkiran melalui siaran tertulis, Senin (1/9/2025).
Ia membeberkan mengapa dugaan itu muncul, yakni berdasarkan data-data yang disampaikan berupa uang Silpa senilai Rp18 miliar pada tahun 2023 yang terpakai sebesar Rp9 miliar, dan pada tahun 2024 uang Silpa terpakai lagi sebesar Rp7,1 miliar, sehingga tersisa Rp1,9 miliar.
"Sisa Silpa itu habis pada Maret 2025 dengan alasan digunakan untuk pembiayaan anggaran belanja pegawai non PNS yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji, remunerasi, THR, gaji ke-13, dan pensiun," imbuhnya
Ia menyebut,, pada tahun 2023 di UP Perparkiran hanya ada 135 pegawai non PNS dengan pendapatan yang menurut perhitungannya pada 2024 mengalami surplus sebesar Rp4,5 miliar.
Pada tahun 2024, jumlah pegawai non PNS berkurang 12 menjadi 123 orang, dan berdasarkan penghitungannya terjadi surplus Rp9 miliar, sehingga total surplus pada tahun 2023 dan 2024 mencapai Rp13,5 miliar.
"Kami punya perhitungan itu karena kamilah yang bertugas di lapangan, kami yang tahu berapa pemasukan yang kami dapat, baik per hari, per minggu, per bulan, bahkan per tahun, karena semua pendapatan kami catat dan kami laporkan," katanya.
Ragil mengaku terheran-heran ketika bos-bos di UP Perparkiran mengklaim bahwa ia dan kawan-kawannya tidak mencapai target, sehingga UP Perparkiran mengalami kerugian, dan itu dilaporkan juga ke BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah), Komisi C DPRD DKI Jakarta, dan bahkan kepada Apnsus DPRD, UP Perparkiran mengklaim mengalami defisit.
"Menurut saya itu adalah kebohongan untuk menutupi apa yang sebenarnya terjadi di UP Perparkiran," tegas Ragil.
Ia juga mengusulkan kepada Gubernur agar mengubah UP Perparkiran menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar pengelolaan parkir menjadi lebih baik
"Saya sangat menyambut bahagia bila UP Perparkiran menjadi BUMD agar lebih mandiri dan bertanggung jawab, tidak seperti saat ini," katanya.
Menurut Ragil, UPT Perparkiran hanya unit kerja di bawah Dinas Perhubungan dengan kapasitas kewilayahan, akan tetapi area kerjanya se-provinsi.
Di sisi lain, terjadi pula krisis kepemimpinan di UP Perparkiran.
"Kalau menjadi BUMD, saya yakin pengelolaan parkir akan memberikan kontribusi signifikan untuk APBD, dan tidak lagi defisit," katanya.
Ragil meyakini, jika pengelolaan parkir tetap diserahkan kepada UPT Perparkiran, dugaan praktik korupsi akan terus terjadi, bukan hanya bermodus memanipulasi Silpa dan pendapatan para juru parkir di lapangan, tetapi remunerasi pegawai non PNS pun dipotong dengan dalih defisit sebagaimana terjadi pada Januari hingga September 2024 di mana remunerasi 122 pegawai non PNS dipotong Rp2,5 juta/orang atau total Rp2,7 miliar.
"Akibatnya pemotongan itu, kami merasa makin tertindas, dan remunerasi kami yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp7,7 juta hingga Rp9 juta per bulan, hanya dibayar Rp6 juta per bulan," keluh Ragil.
Kebijakan sadis
Ragil juga membongkar kesadisan manejemen UP Perparkiran yang lain, yakni besarnya denda yang dikenakan jika tidak ikut apel dan telat absen.
"Kalau tidak ikut apel, untuk satu kali tidak ikut apel dikenakan denda Rp1,6 juta. Kalau telat absen dikenai denda Rp1,5 juta per orang," katanya.
Ragil menjelaskan, menurut manajemen UP Perparkiran, kebijkan itu sesuai aturan yang berlaku di UP Perparkiran, akan tetapi ada pejabat eselon IV di UP Perparkiran yang tidak pernah ikut apel sejak tahun 2020.
"Teman-teman sering mengeluhkan ketidakadilan ini ke saya, tidak berani komplain ke pimpinan," katanya.
Tak hanya memotong remunersii dan mengenakan denda yang besar, manajemen UP Perparkiran juga cenderung sewenang-wenang dalam memecat dan mengubah status pegawai.
Pegawai yang dipecat, kata Ragil, adalah PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) bernama Hamid Sadikin, dan ada dua orang anggota PJLP yang statusnya diganti menjadi PHL (pegawai harian lepas).
"Ada yang lebih parah, yakni ada anggota PJLP yang bertugas di TPE (Terminal Parkir Elektronik) tidak dibayar selama tiga tahun sejak 2021 hingga saat ini. Mereka bekerja di TPE di Jalan Falatehan dan Jalan Hasanudin. Malah menurut informasi yang saya dapat, diam-diam nama mereka di buku pegawai di kantor pusat sudah diganti dengaan nama orang lain," katanya.
Ragil juga menyoroti soal baju seragam juru parkir (Jukir) yang selama 4 tahun terakhir ini tidak pernah diberikan oleh UP Perparkiran.
"Kami selaku korlap membiayai terlebih dahulu untuk mengganti seragam Jukir kami yg sudah sangat usang. Itu biaya kami sendiri walau hutang ke koprasi," katanya.
Tak hanya itu, Ragil juga mengungkap kalau sejak 2021 gaji pegawai non PNS tidak pernah naik, sementara di sisi lain dengan alasan defisit, remunerasi dipotong.
"Gaji kami sejak tahun 2021 tidak pernah naik dengn alasan merugi dan defisit, bahkan remunerasi kami dipotong. Buat kami, penjelasan itu klise," katanya.
Yang juga membut Ragil dan pegawai non PNS yang bertugas di lapangm bersedih adalah karena pegawai non PNS yang menduduki jabatan-jabatan strategis, seperti jabatan manager, berpihak ke pimpinan dan jajarannya, sehingga pegawai non PNS di level bawah yang bertugas di lapangan, terasa makin terhimpit
"Maju sendiri untuk mengatasi hal ini pun percuma. Ketika remunerasi dipotong, saya menghadap ke kepala UPT Perparkiran dan Kasubag TU untuk mempertanyakan pemotongan itu, tetapi jawabannya bukan memotong, tapi mengurangi, dan setelah itu pemotongan tetap berlangsung," kata Ragil.
Karena hal itu, Ragil meminta Gubernur Pramono Anung mengaudit UP Perparkiran dan mengevalusi kinerja dan eksistensinya.
"Audit itu penting untuk membuktikan ada tidaknya korupsi, mengapa UP Perparkiran selalu mengaku merugi dan defisit, padahal menurut perhitungan kami sebetulnya tidak begitu, dan jika memang Gubernur ingin mendapatkan pemasukan yang optimal dari parkir on street, hendaknya pengelolaan parkir ini diserahkan ke BUMD," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak UP Perparkiran belum dapat dikonfirmasi. (rhm)







