Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta mulai mengarahkan perhatiannya kepada Unit Pengelola (UP) Perparkiran, unit kerja di bawah Dinas Perhubungan (Dishub), karena di unit itu ditengarai marak terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta dugaan pungutan liar (Pungli) dan pemerasan.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Ragil, pegawai tetap non PNS di UP Perparkiran, melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/8/2024).
"Saya mendapat info ini dari teman di DKI, karena masalah di UP Perparkiran kan telah berkali-kali di blow up media," katanya.
Ragil mengakui lega karena kini Pemprov DKI Jakarta punya atensi untuk menindaklanjuti dan mengidentifikasi soal maraknya KKN, Pungli dan dugaan adanya pemerasan di instansi tempatnya bekerja itu.
"Ini berawal dari kebijakan Kepala UP Perparkiran yang atas usulan Kasubag TU dan jajarannya, harus melakukan efisiensi dengan menyesuaikan dan memperketat pembayaran remunerasi, bahkan harus ada denda segala yang ujung-ujungnya adalah remunerasi kami dipotong," katanya.
Ragil sangat yakin dalih efisiensi itu hanya alasan saja, karena berdasarkan pengamatan dirinya dan kawan-kawan sesama pegawai tetap non PNS, juga dengan memperhitungkan besaran pendapatan, yang terjadi sebenarnya adalah kongkalikong/patgulipat. Apalagi karena pimpinan UP Perkiraan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) UP Perparkiran Nomor 3 Tahun 2024 yang menjadi dasar pemotongan remunerasi yang bagi Ragil serta kawan-kawan, dijadikan alat pembenaran bagi pimpinan UP Perparkiran untuk.melakukan pemotongan remunerasi.
Hal lain yang disorot Ragil adalah pemotongan remunerasi yang terus berlanjut dari Januari hingga saat ini, seolah-olah pendapatan staf parkir sangat parah, sehingga UP Perparkiran defisit terus, sehingga harus terus melakukan efisiensi.
"Padahal kan nggak begitu. Sebagai pegawai tetap non PNS yang menjadi pelaksana di lapangan, kami bekerja selama 16 Jam, bahkan hingga 24 jam per hari," katanya.
Ia membeberkan kalau berdasarkan hasil rekapitulasi pihaknya, pendapatan di bulan Januari 2024 lebih kurang Rp4,7 miliar, dan hasil rekapitulasi tersebut telah disampaikan oleh manajer keuangan saat apel rutin di bulan itu.
Namun, di buku rekapitulasi yang dimiliki pimpinan ternyata hanya tercatat Rp4,5 miliar.
Di bulan Februari 2024, hasil rekapitulasi pegawai menyebutkan pendapatan di bulan itu mencapai Rp4,4 miliar, tetapi di buku rekapitulasi milik pimpinan hanya tercatat Rp4,220 miliar.
Sementara pemasukan pada Januari-Juni 2024 (semester 1-2024), berdasarkan hasil rekapitulasi mencapai Rp26 miliar.
"Ini membuat kami tercengang. Saya menduga, jangan-jangan hasil rekapitulasi pendapatan sengaja diperkecil agar jika ada pemeriksaan, maka tidak ditemukan kejanggalan dan bahwa UP Perparkiran memang defisit," kata Ragil.
Ia menegaskan tak bisa menerima modus curang seperti ini, apalagi karena berujung pada pemotongan remunerasi hingga Rp2,5 juta/bulan, dan gaji ke-13 serta THR juga dipotong. Apalagi karena selisih angkanya terlalu besar
"Tentu, ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Ragil.
Ia yakin pimpinan UP Perparkiran sengaja membuat suasana tidak kondusif dengan tujuan-tujuan tertentu. Apalagi karena Kasubag TU memberlakukan kebijakan yang sangat keras, di mana pegawainya yang telat masuk kerja meski hanya 3 menit dikenai denda sebesar 25%, sementara yang tidak ikut apel karena berhalangan didenda Rp1 juta.
"Sebagai bawahan, kami tidak berdaya dalam menghadapi tindakan pimpinan yang semau-maunya. Pertanyaan kami; apakah pimpinan merasa dirinya sudah sangat jujur, paling benar, baik, dan tidak suka uang? Tentu itu bohong. Kenapa? Karena banyak rekan saya yang mengeluh ke saya tentang pengenaan denda, pemotongan gaji, THR PJLP yang juga dipotong, adanya PJLP bernama Hamid Sadikin yang dipecat secara sepihak meski belum habis masa kontraknya, dan lain sebagainya," ungkap Ragil.
Dia meyakini bahwa gejolak yang terjadi di internal UP Perparkiran itu akibat ulah pimpinan yang sok kuasa, dan dengan teganya memotong hak pegawainya, termasuk memotong Gaji ke-13 dan THR pegawai tetap non PNS dan PJLP, karena menganggap kebijakan itu sudah melalui prosedur dan peraturan yang benar.
"Apa pimpinan tidak paham Pergub No. 13 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji 13?" tanya Ragil.
Ia membeberkan bahwa Pasal 2 ayat (2) dan pasal 4 Pergub No. 13 Tahun 2024 menyatakan bahwa THR dan Gaji 13 dibayarkan berdasarkan besaran sesuai pengahasilan sebesar besarnya berupa gaji dan tunjangan sesuai dalam Pergub, bukan sesuai pendapatan per bulan sebagaimana surat yang diajukan Kasubag TU dan SDM UP Perparkiran sebagai pembuat SPJ, bahwa pendapatan bulan Mei sebesar 50%?
"Apa gak paham memaknai bahasa peraturan atau sengaja sedang mengelabui kami?" gertak Ragil.
Ia menyebut kebijakan-kebijakan UP Perparkiran saat ini makin nyeleneh karena Gaji ke-13 hanya dibayar 50%, sementara tunjangan dari besaran penghasilan pegawai dibayar dengan diangsur sebanyak 2 kali, yakni di akhir Mei dan akhir Juni.
"UP Perparkiran ini masih instansi pemerintah atau sudah jadi perusahaan milik pribadi pimpinan dan kelompoknya, ya? Kok semau-maunya," sindir Ragil.
Ia berharap Pemprov DKI Jakarta benar benar menangani kasus yang sedang ia dan kawan-kawqnnya alami.
"Dan menindak para pejabat di UP Perparkiran DKI Jakarta," pungkasnya.
Kepala UP Perparkiran DKI Aji Kusambarto pada Sabtu 30 Maret 2024 sempat dicoba untuk dikonfirmasi harianumum.com ketika pertama kali mengangkat soal pemotongan remunerasi, tetapi Beliau merekomendasikan ke Kasubag TU Eko Haryanto.
Eko yang kemudian dihubungi pada hari yang sama (30 Maret 2024), menyatakan akan memberikan keterangan pada Senin 1 April 2024, tetapi ketika dihubungi Senin Eko tidak merespon. Bahkan WA yang ketika itu dikirim.hajya ceklis 1.
Hingga kini Eko tak dapat dikonfirmasi, diduga karena nomor harianumum.com diblokir, entah karena apa. (rhm)






