Jakarta, Harian Umum - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan membacakan putusan etik untuk Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi yang lain pada Selasa (7/11/2023) sore.
Seperti diketahui, sidang ini digelar atas laporan 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), serta atas aduan Denny Indrayana dari Integrity Law Firm, dan LBH Yusuf atas putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru.
Pengabulan itu membuat sembilan hakim MK, termasuk Ketua MK Anwar Usman, dinilai telah melanggar etik karena menambahkan norma baru pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia Capres/Cawapres, karena penambahan norma itu wewenang DPR, bukan MK.
Penambahan norma dimaksud adalah norma berupa "atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum, termasuk kepala daerah". Sebelumnya, pasal 169 huruf q hanya mengatur batas usia Capres/Cawapres adalah 40 tahun
Putusan ini juga diduga mengandung nepotisme karena memberi karpet merah kepada keponakan Anwar Usman, yakni Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Jokowi, untuk dapat menjadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024. Dugaan nepotisme ini telah dilaporkan Tim.Pengacara Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, peda Jumat (3/11/2023) lalu, MKMK telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku telah menggelar rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Menurut dia, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal. Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Semua hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda.
Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan, yakni 15 laporan, disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4).
Sentara Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1).
Menurut Jimly, putusan itu nanti akan dibacakan untuk orang per orang selaku hakim terlapor.
"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," ujar Jimly, Jumat (3/11/2023).
MKMK telah memeriksa ke 21.pelapor dalam persidangan yang digelar maraton sejak Selasa (31/11/2023).
MKMK juga telah memeriksa sembilan hakim konstitusi secara terpisah dan tertutup, dengan Anwar diperiksa dua kali pada Selasa dan Jumat lalu.
Selain itu, MKMK juga telah memeriksa bukti rekaman video CCTV dan panitera terkait soal kejanggalan riwayat pendaftaran perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.
"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Kalau ahli, pelapornya ahli semua. Lagi pula kasus ini tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.
Jimly juga memberi indikasi bahwa Anwar menjadi pusaran kasus etik ini, walaupun dari 21 laporan yang masuk, sebagian juga melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim lainnya dengan jumlah tak sebanyak Anwar.
"Independensi para hakim yang bersembilan itu bisa kita nilai satu per satu. Cuma yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan," ucap Jimly.
Keyakinan bahwa kasus ini bukan kasus sulit membuat MK berani menempuh pemeriksaan cepat dan hanya bekerja praktis selama dua pekan. (rhm)