Jakarta, Harian Umum - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Kamis (2/11/2023), melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Polda Metro Jaya atas putusannya mengabulkan uji materil nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kita melaporkan Anwar Usman karena meyakini ada pelanggaran terhadap UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ujar Arvid Saktyo Dwimart, anggota TPUA yang koordinator dan konseptor pelaporan dan Pengaduan Rekan Juangz kepada wartawan di Polda Metro Jaya
Ia menjelaskan, pelanggaran itu terjadi karena diduga kuat putusan nomor 90 menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Jokowi yang juga walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sehingga dapat menjadi Cawapres Prabowo.
Sebab, ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi yang notabene merupakan paman Gibran.
'Nepotisme ini sebagaimana diatur pada pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 dapat dipidana hingga 12 tahun," imbuh Arvid.
Seperti diketahui, putusan itu juga dilaporkan 16 advokat yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Integrity Law Firm yang dipimpin pakar hukum tatanegara Denny Indrayana, dan LBH Yusuf karena dianggap.melanggar kode etik, sehingga disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 berbunyi: Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). (rhm)