Jakarta, Harian Umum - Sejumlah aktivis dari Posko Relawan Rakyat Indonesia (PRRI) Anti Pemilu/Pilpres Curang dan Bebas KKN Politik Dinasti, Senin (6/11/2023) menggeruduk Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendesak Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Ketua MK Anwar Usman.
Tuntutan ini disampaikan menyusul putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materil nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga putra sulung Presiden Jokowi yang saat ini masih menjabat sebagai walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat mendampingi Prabowo Subianto sebagai Cawapres.
Yang menarik, karena demonstrasi di depan gedung MK dilarang, para aktivis PRRI menggelar aksi di pintu belakang gedung itu, tetapi di situ pun mereka dilarang, sehingga terjadi perdebatan alot antara Agus Chairuddin, salah satu pengurus PRRI, dengan polisi.
Akhirnya, setelah sekitar 15 menggelar aksi, massa PRRI bergeser ke lokasi yang diperkenankan untuk digunakan melakukan unjuk rasa, yakni di kawasan Patung Kuda.
Ketua Umum PRRI, Muhammad Nur Lapong, yang sepanjang aksi melakukan orasi, mengatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas putusan MK yang mencerminkan kalau MK telah menjadi Mahkamah Keluarga.
Sebab, putusan MK nomor 90 itu sangat kuat mencerminkan adanya kepentingan keluarga Presiden Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan melalui Gibran.
"Karena itu kita mendesak MKMK dalam putusannya besok memecat Anwar Usman," tegas Lapong.
Ketika diminta pendapatnya tentang tindakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan Anwar ke Polda Metro Jaya, Lapong mengatakan bahwa tindakan itu tepat dan Polda harus memproses laporan itu.
"Karena putusan nomor 90 itu kuat mengindikasikan adanya nepotisme, dan itu melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," katanya.
Seperti diketahui, putusan nomor 90 membuat Anwar Usman dan delapan hakim MK yang lain dilaporkan oleh 16 pengacara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), oleh Denny Indrayana dari Integrity Law Firm, dan oleh LBH Yusuf karena dinilai melanggar kode etik.
Laporan ini ditangani MKMK, dan pada Selasa (7/11/2023) besok MKMK akan membacakan putusan. (rhm)