Jakarta, Harian Umum - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, , pemerintah akan penertiban perusahaan-perusahaan yang tidak menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
Menurut menteri yang akrab disapa Cak Imin itu, penertiban dilakukan karena dengan tidak membayarkan iuran BPJS karyawannya berarti perusahaan-perusahaan itu tidak bertanggung jawab atas keselamatan karyawannya
"Ini harus kita tertibkan, karena pada dasarnya ini adalah kebersamaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian masyarakat. Tiga pihak inilah yang bergotong royong," kata Cak Imin kepada wartawan di Kantor BPJS, Rabu (1/7/2026).
Ia mengakui kalau saat ini banyak perusahaan yang hanya menanggung satu iuran BPJS karyawannya yakni kalau bukan iuran BPJS Kesehatan, maka yang iurannya ditanggung adalah BPJS Ketenagakerjaan, atau sebaliknya.
Padahal, jelas Cak Imin, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang mengusung nilai saling tolong-menolong.
Manfaat program tersebut, kata dia, sangatlah besar, terutama kepada masyarakat yang mengidap penyakit katastropik.
"Oleh karena itu, pihak pemerintah, pihak swasta, pribadi, harus merapatkan barisan terus untuk menjaga agar BPJS Kesehatan ini terus tumbuh menjadi raksasa gotong royong yang bermanfaat untuk seluruh keluarga kita," imbuh Cak Imin.
Demi menyukseskan program itu, pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai sekitar Rp 48,6 triliun per tahun. Angka tersebut setara dengan pembiayaan iuran per bulan untuk menanggung biaya 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Cak Imin pun meminta Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendata transisi peserta PBI agar tepat sasaran.
"Transisinya harus baik, kerja sama BPJS dengan kerja sama Kesehatan dengan Kemensos, Kemenkes agar data transisi penerima PBI yang ada yang naik kelas, ada yang turun kelas ini data ini betul-betul semua terlayani, terutama yang kena katastropik, terutama cuci darah," tegas Cak Imin. (man)


