Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023), untuk kali kedua menunda sidang gugatan perdata terhadap Presiden Jokowi yang diduga berijazah palsu.
Penundaan dilakukan karena selain Presiden Jokowi dan DPR sebagai pihak-pihak yang digugat belum memberikan surat kuasa kepada perwakilannya, juga karena pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai turut tergugat dalam kasus ini, lagi-lagi tidak hadir seperti halnya pada sidang terdahulu.
Ada lima penggugat dalam perkara ini, yaitu Rizal Fadillah, Hatta Taliwang, Taufik Bahaudin, Bambang Tri, dan Muslim Arbi.
"Sidang ditunda selama dua minggu," kata ketua majelis hakim.
Seketika ruang siang menjadi gaduh oleh nada-nada tidak puas dan kecewa pengunjung yang memadati ruangan, karena ketika dua pekan lalu sidang ditunda, alasannya sama, yakni Jokowi dan DPR belum memberikan surat kuasa kepada perwakilannya, dan Menkeu serta Mendikbudristek tidak hadir.
Hanya bedanya, jika pekan lalu perwakilan Jokowi tidak diusir majelis hakim, kali ini sebaliknya; diusir.
Kuasa hukum para penggugat, Eggi Sudjana, meminta majelis hakim tegas terhadap para tergugat yang tidak hadir, dan yang juga belum memberi surat kuasa kepada perwakilannya.
"Karena kalau seperti ini terus, bagaimana sidang bisa dimulai?" protesnya.
Eggi juga mengeritik keras para penggugat yang memberikan kuasa kepada stafnya, bukan kepada orang yang berstatus sebagai advokat atau pengacara, karena perkara yang disidangkan ini perkara hukum.
Tergugat yang memberi kuasa kepada staf di antaranya Jokowi maupun DPR.
"Ini pelecehan terhadap pengadilan. Ini perkara hukum, bagaimana mereka yang bukan praktisi hukum dapat berdebat dengan kami yang praktisi hukum dalam perkara ini?" tegasnya.
Majelis hakim mengatakan jika pada sidang dua pekan ke depan ada pihak yang tidak hadir maupun belum memberi surat kuasa, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
Gugatan terhadap ijazah Presiden Jokowi yang diduga palsu ini sangat krusial, karena jika ijazah Jokowi terbukti palsu, maka kemenangannya pada Pilpres 2014 dan 2019 tidak sah. Begitupula dengan semua kebijakannya, termasuk proyek IKN, kereta cepat dan juga utang luar negeri yang mencapai Rp7.000 triliun lebih. Tak heran kalau banyak sekali tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini yang totalnya ada 10.
Para tergugat dam turut tergugat tersebut di antaraya adalah Jokowi, KPU, Bawaslu, DPR, MPR, Rektor UGM, Mensesneg, Mendikbudristek dan Menkeu. (rhm)