BARANGKALI dengan dibendung kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan cara "perintah" ke media mainstream agar tidak menyiarkan, dianggap dapat membantu meredam merebaknya kasus ini.
-------------------------------------
Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo mulai disidangkan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2023.
Sidang itu mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, baik aktivis, tokoh-tokoh, dan sejumlah emak-emak militan.
Meski melalui media sosial saja, publik dapat beramai-ramai datang ke PN Jakarta Pusat di Jalan Bungur itu.
Kasus begitu heboh di publik, tapi sepi diberitakan media mainstream. Ada apa?
Ada dugaan kuat media mainstream tidak publikasikan karena khawatir semakin banyak publik yang tahu.
Meski persidangan dan perbincangan para advokat dan penggugat di media sosial: YouTube, Snack Video, TikTok, Twitter dan Facebook, tapi media mainstream nihil memberitakan.
Dari pemblokiran media mainstream dengan tidak memublikasikan kasus Ijazah Palsu, dapat diterka banyak pihak pasti merasa khawatir kalau kasus ini akan semakin terpublikasi, dan publik semakin ramai mengetahuinya.
Tapi, para pihak yang mencoba membendung informasi soal ijazah palsu dengan cara memenjarakan Bambang Tri dan Gus Nur atas kasus ini, justru bikin publik semakin penasaran.
Barangkali dengan dibendung kasus Ijazah Palsu Jokowi dengan cara "perintah" ke media mainstream agar tidak menyiarkan, dianggap dapat membantu meredam merebaknya kasus ini.
Tapi justru itu jadi satu bukti kuat bahwa memang kasus IJAZAH PALSU JOKOWI benar-benar adanya. Artinya: ijazah Jokowi itu memang palsu, sehingga rezim atau pihak atau bahkan Jokowi khawatir untuk tidak semakin luas, maka ditutup serapi mungkin.
Dugaan kuat ada beberapa cara untuk dapat membendung merebaknya kasus Ijazah Palsu.
Pertama: menangkap, mengadili dan menyidangkan, memvonis dan memenjarakan Bambang Tri Mulyono sebagai yang pertama buka kasus ini.
Kedua, penjarakan Gus Nur dengan cara memenjarakannya dengan tuduhan sebarkan hoax dan kebencian.
Ketiga, membendung isu ijazah palsu dengan memblokir pemberitaan di media mainstream.
Kemungkinan ke empat; bisa jadi Jokowi dan kroninya yang terlibat konspirasi dalam kasus ijazah palsu untuk dapat tekan pengadilan.
Bisa jadi, 10 pihak yang digugat dalam kasus Ijazah Palsu Jokowi ini akan sekuat tenaga tekan hakim agar tidak kabulkan gugatan Ijazah Palsu Jokowi ini.
Tapi, publik sangat percaya profesionalisme hakim-hakim di PN Jakarta Pusat untuk menjaga martabat, marwah sebagai hakim yang adalah wakil Tuhan untuk tegakkan keadilan di muka Bumi.
Jadi, meski Jokowi dan pihak-pihakbyang tergugat berusaha sembunyikan kasus Ijazah Palsu ini, tapi hakim-hakim yang tangani ini pasti tidak dapat dibungkam oleh kekuatan apa pun. Meski itu nyawa taruhan sekali pun.
Tulisan ini menggugat nurani dan akal sehat para pemilik media mainstream untuk tidak lagi dapat ditundukkan oleh kebohongan dan kejahatan apapun, termasuk kebohongan dan kejahatan soal ijazah palsu. Jadi, beritakan saja apa adanya soal Ijazah Palsu Jokowi. Tapi harus takut tekanan, rayuan atau sogokan.
Dalam kasus Ijazah Palsu Jokowi ini publik berharap hakim dan media mainstream dapat bertindak untuk selamatkan bangsa dan negara dari kejahatan soal Ijazah palsu yang sedang jadi sorotan publik selama ini.
Saatnya hentikan kebohongan dan kezaliman di Bangsa ini. Bebaskan Bambang Tri dan Gus Nur.
Hakim harus profesional dan media mainstream juga jangan mau dikadali Rezim Ijazah Palsu. Tegakkan nurani dan akal sehat. Semoga bangsa ini segera sembuh dari Rezim ijazah Palsu.
Mojokerto: 10 Oktober 2023