Jakarta, Harian Umum- Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno berharap penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) dapat memberikan solusi bagi kemelut yang tengah dihadapi Badan Amal Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta akibat pernyataan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo bahwa BAZIS DKI ilegal.
"Saya tersentak ketika mengetahui adanya pernyataan itu, dan saya berharap keberadaan BAZIS DKI bisa diselaraskan dengan BAZNAS," katanya, Rabu (18/4/2018) dalam acara FGD bertajuk 'Kepastian Kelembagaan dan Pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah' di Blok G lantai 22 Kompleks Balaikota DKI, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan, BAZIS DKI bukan lembaga ilegal karena berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur dan Peraturan Gubernur (Pergub). BAZIS bahkan telah menjadi brand, sehingga ketika warga Jakarta ingin membayar zakat, infaq dan shadaqah, tak sedikit dari mereka yang langsung ingat BAZIS.
Karenanya, kata politisi Gerindra ini, ia berharap dengan diselenggarakannya FGD, kemelut yang tengah dihadapi BAZIS DKI dapat diatasi karena FGD akan melakukan analisa, membuat roadmap dan mencari solusi.
Meski demikian, Sandi meminta BAZIS DKI juga meningkatkan kinerja agar ke depan lebih baik lagi.
Dalam acara ini terungkap, meski BAZIS DKI lahir pada 1968 dan merupakan lembaga pengelola zakat pertama di Jakarta, namun peringkatnya kalah dengan lembaga sejenis yang hadir belakangan.
Menurut Ketua Forum Zakat Nasional, Bambang Suherman, saat ini BAZIS DKI berada di peringkat empat setelah Dompet Dhuafa (DD), Rumah Zakat, dan Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU).
"BAZIS harus meningkatkan kinerjanya, karena di usianya yang sudah hampir 50 tahun, seharusnya kinerja BAZIS DKI telah cetar mambahana, namun nyatanya BAZIS DKI masih berskala lokal," katanya.
Ia yakin, jika kinerja BAZIS DKI telah cetar membahana, ketentuan legal formal yang sekuat apa pun takkan bisa memgguncangnya.
Seperti diketahui, saat Rakernas BAZNAS di Bali pada 21-23 Maret 2018, Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo menyatakan bahwa BAZIS DKI tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi alias ilegal, karena lembaganya masih BAZIS.
"Itu melanggar undang-undang, dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," katanya.
Mantan Menteri Keuangan itu bahkan menilai, BAZIS DKI masih resisten terhadap permintaan BAZNAS agar badan amil itu menjadi BAZNAS Derah.
"Seluruh provinsi, kota dan kabupaten sudah menaati regulasi agar menjadi BAZNAS. Pengecualian hanya berlaku bagi Aceh yang memiliki Baitul Maal sesuai amanat undang-undang syariah yang berlaku di sana," katanya.
Atas dasar itu, Bambang mengatakan, demi hukum, BAZIS DKI tak boleh memungut zakat karena merupakan lembaga ilegal.
Pernyataan Bambang ini mengacu pada ketentuan UU No 23 Tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, karena kedua peraturan perundang-undangan itu menyebut BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat di Indonesia.
Namun oakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Yusuf Wibisana mengatakan bahwa ada kelemahan yang mendasar dari UU No 23, karena penyusunan UU ini hanya berpatokan pada legal formal, namun mengabaikan faktor kultur dan historis.
Padahal, katanya, UU yang baik harus juga disusun berdasarkan kultur dan historis, sehingga tidak menimbulkan konflik pada penerapannya. (rhm)





