Jakarta, Harian Umum- Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah meminta Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk memeriksa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPST).
Pasalnya, pada 2016 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menemukan adanya surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) senilai Rp3.174.967.208 pada anggaran SKPD itu, yang perlu ditelusuri, namun hingga kini temuan itu ternyata belum dituntaskan.
"Kita pertanyakan, tindak lanjut temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah itu sudah sejauh mana? Karena itu Gubernur Anies Baswedan sebaiknya secara resmi perintahkan Inspektorat periksa itu agar clear," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Selasa (28/11/2017).:
Seperti diberitakan sebelumnya, dari jawaban Wakadis BPMPTSP Denny Wahyu Haryanto pada 20 September 2017, atas pertanyaan yang diajukan LSM Sisir (Solidaritas Independen Sosial Kontrol Indonesia) secara tertulis, diketahui kalau dari SKRD sebesar Rp3.174.967.208 telah dibayarkan sebesar Rp690.300.200.
Sisanya sebesar Rp2.484.667.008 masih dalam penelusuran.
Amir menilai, selama ini, sebagai pintu utama Pemprov DKI dalam bidang investasi dan perizinan, kinerja DPMTPST tidak bagus-bagus amat.
"Banyak keluhan dari pengusaha kalau izin yang mereka ajukan terkesan disengaja untuk berlama-lama diproses, dengan tujuan mendapatkan sesuatu. Jadi, kalau terjadi dugaan kebocoran retribusi sebesar itu, nggak usah heran dan nggak kaget juga kalau sampai sekarang belum diselesaikan," imbuhnya.
Amir menjelaskan lebih detil soal keluhan pengusaha tersebut. Kata dia, untuk mengurus perizinan, baik perpanjangan maupun izin baru, pengusaha biasanya mengirimkan staf.
"Tapi oknum di DPMTPST kemudian sengaja bersikap bertele-tele agar si pengusaha datang sendiri, atau mengirimkan perwakilan dengan jabatan yang lebih tinggi dari si staf. Kalau pengusaha nggak "peka", enam bulan pun pengajuan izin nggak juga beres," katanya.
Karena hal itu, pegiat LSM senior ini menilai sedikitnya ada dua hal penting yang harus dilakukan Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, jika ingin laporan keuangan pemerintahannya mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Pertama, menindaklanjuti semua temuan BPK hingga tuntas, termasuk temuan di DPMTPST itu.
Kedua, menindaklanjuti temuan-temuan BPK terkait aset, termasuk aset senilai Rp10 triliun yang menurut BPK tercatat di Pemprov, namun tak jelas dimama keberadaannya. (rhm)







