Jakarta, Harian Umum - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menilai, tahun 2023 adalah awal dari sebuah kenyataan yang buruk bagi masa depan rakyat Indonesia, khususnya bagi kaum pekerja.
Sebab, pada tahun itu, tepatnya pada 21 Maret 2023, DPR mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker)
Perppu Cipta Kerja itu merupakan "kado buruk" dari Presiden Jokowi menjelang tutup tahun 2022, karena Perppu itu tandatangani mantan Walikota Solo itu pada tanggal 30 Desember 2022.
"Perppu itu diterbitkan karena Pemerintah dan DPR gagal memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi agar melakukan perbaikan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Kehormatan, dan harus diperbaiki dalam dua tahun," jelas Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, dalam refleksi akhir tahun 2023 seperti dikutip dari siaran tertulisnya, Senin (2/1/2024).
Ia menilai, penerbitan Perppu itu merupakan akal-akalan pemerintahan Jokowi yang didukung DPR agar Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja tetap dapat diberlakukan demi tujuan tertentu yang bukan untuk kepentingan rakyat, khususnya pekerja.
"Kebijakan DPR mengesahkan Perppu itu menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 membuat “mimpi buruk” itu menjadi nyata," imbuhnya.
Mirah Sumirat menyebut, ASPEK Indoneisa dan organisasi serikat pekerja lainnya telah berupaya membatalkan UU Jahanam itu dengan mengajukan permohonan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi, tetapi lembaga yang kala itu dipimpin adik ipar Jokowi tersebut, yakni Anwar Usman, menolaknya dengan alasan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang menjadi dasar terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerjaz tidak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
"Dampak buruk berlakunya UU Cipta Kerja, khususnya kluster Ketenagakerjaan, akan dirasakan oleh rakyat Indonesia untuk jangka waktu yang sangat panjang, karena undang-undang itu membuat pekerja Indonesia semakin miskin dengan dihilangkannya jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial bagi pekerja Indonesia," tegas Mirah Sumirat.
Secara lebih detil dia membeberkan kebijakan-kebijakan dalam UU Cipta Kerja yang membuat hidup pekerja Indonesia akan semakin miskin:
1. Sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.
2. Sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.
3. Sistem upah yang tetap murah, karena tidak secara tegas menetapkan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
4. Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.
5. Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.
6. Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.
7. Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.
Mirah Sumirat mengingatkan pemerintahan Jokowi dan DPR tentang amanah yang diberikan UUD 1945 yang di antaranya tercantum pada pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
"Namun yang terjadi saat ini, sejak Perppu Cinta Kerja disahkan dan diberlakukan sebagai undang-undang, adalah Pemerintah lebih memprioritaskan kesejahteraan bagi kelompok pemodal melalui Undang Undang Cipta Kerja," tegas Mirah Sumirat lagi.
ASPEK Indonesia juga memberikan catatan penting terkait jaminan perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Sekjen ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati mencatat beberapa kejadian terkait hal itu, antara lain adanya pengaduan dan laporan dari karyawan PT Sarinah terhadap anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade yang mengaku dilarang menggunakan hijab saat bekerja.
Informasi itu disampaikan terbuka oleh anggota DPR dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, pada April 2023.
ASPEK Indonesia pada awal Mei 2023 juga mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak kepada tenaga kerjanya, dengan mengharuskan pekerja perempuan untuk berhubungan seks dengan atasannya agar dapat bertahan di perusahaan.
Tindakan pelecehan seksual yang juga menjadi perhatian ASPEK Indonesia adalah terkait kasus body-checking yang terjadi di ajang Miss Universe Indonesia 2023. Mirah Sumirat yang juga merupakan Presiden Women Committee UNI Global Asia Pacific, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada para korban yang berani bicara dan mengungkapkan kasus pelecehan seksual yang telah mencoreng nama Indonesia di dunia internasional ini.
"Keberanian para finalis Miss Universe Indonesia untuk bicara mengungkap kasus ini menjadi sangat penting, tidak saja agar kasus ini terungkap secara tuntas, tapi juga untuk mewakili suara jutaan wanita Indonesia yang tidak berani bersuara ketika mendapatkan perlakuan pelecehan seksual," kata Sabda.
Selama tahun 2023, ASPEK Indonesia juga mencatat adanya badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihakz serta pelanggaran hak-hak normatif pekerja oleh berbagai perusahaan. Badai PHK dan pelanggaran hak-hak normatif pekerja terjadi sebagai dampak dari pemberlakuan Omnibus Law lUU Cipta Kerja.
Terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2024, ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk tidak memaksakan penetapan upah minimum tahun 2024 hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. ASPEK Indonesia menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Insiden meledak dan terbakarnya tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan menewaskan 19 orang, juga tidak luput dari perhatian ASPEK Indonesia.
'Kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan PT ITSS ini adalah potret buram dari minimnya komitmen perusahaan di Indonesia dalam mengimplementasikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," kata Mirah Sumirat.
Ia menilai, lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 di Indonesia merupakan dampak dari kemudahan investasi yang terlalu dimudahkan oleh Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja. Pengawasan yang lemah dan minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan adalah persoalan klasik yang tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah.
"ASPEK Indonesia menuntut Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk serius dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk soal penerapan K3 di seluruh perusahaan di Indonesia. Kami berharap bahwa peristiwa ledakan tungku di PT ITSS adalah yang terakhir dan tidak terjadi di tempat lain," pungkas Mirah Sumirat. (rhm)







