Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto, Senin (24/2/205), meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Negara, Jakarta.
"Peluncuran ini memiliki arti penting, karena Danantara bukan sekadar badan pengelolaan investasi tapi jadi instrumen pembangunan nasional," kata Prabowo saat peluncuran.
Danantara resmi beroperasi setelah Prabowo menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta menandatangani PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, dan Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara.
Badan yang mengelola aset hingga senilai US$ 980 miliar atau setara Rp15.978 triliun itu berdiri setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna 4 Februari 2025
Dalam forum World Government Summit di Dubai, Kamis (13/2/2025), Prabowo menjelaskan Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, hingga produksi pangan.
Pemerintah menargetkan investasi ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara, yakni:
1. PT Pertamina (Persero),
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
5. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk,
6. MIND ID (Mining Industry Indonesia)
7. PT PLN (Persero)
Pada pasal 3E ayat (1) UU BUMN disebutkan bahwa Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN.
Kewenangannya antara lain:
1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
(rhm)







