Jakarta, Harian Umum-Politisi cantik, Wita Susilowaty mempolisikan seniornya di Partai Demokrat, Subur Sembiring ke SPKT Polres Jakarta Barat. Anggota komisi B DPRD DKI Jakarta ini menilai pernyataan Subur Sembiring yang sudah dipecat Partai Demokrat itu bisa menjadi benalu demokrasi karena diduga bermuatan berita bohong.
"Kita boleh berdebat keras dan adu argumen yang sengit, asal jangan membuat pendapat yang bermuatan berita bohong. Karena hoax/bohong itu adalah benalu dalam demokrasi," ujar Wita yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Barat, Kamis (18/6)
Diakuinya, pelaporan Subur Sembiring itu dilakukan pada Rabu (17/6) bersama kuasa hukumnya. Wanita berparas ayu ini mengatakan, dalam iklim Demokrasi yang semakin matang ini, semua harus menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
"Kritik, berbeda pendapat itu hal yang biasa dalam demokrasi," ucapnya.
Tidak hanya Wita, Ketua DPC Partai Demokrat Kepulauan Seribu, Neneng Hasanah pun melaporkan Subur Sembiring ke SPKT Polres Jakarta Utara. Kedatangannya ke Polres Jakarta Utara itu, ungkapnya, dilakukan atas desakan kader di tingkat akar rumput yang resah karena video dan berita hoax yang selama ini disebarkan oleh pihak-pihak yg ingin menganggu soliditas Partai Demokrat.
Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Timur M. Bowmen KWM yang juga mempolisikan Subur Sembiring menganggap berita bohong itu telah mencemarkan nama baik partai oleh kader partai berlambang mercy tersebut.
"Kedatangan saya kemarin Rabu, 17 juni 2020 Ke Polres Jakarta Timur dalam rangka melaporkan saudara Subur Sembiring dengan dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong seperti yang dikonstruksikan oleh pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 jo UU no 19 tahun 2016 tentang ITE," kata Bowmen.
Dia mengaku tergerak untuk melaporkan tindakan Subur Sembiring karena dalam sebuah video yang disebarluaskan melalui WA telah mengatakan bahwa Kepengurusan DPP Partai Demokrat tidak mendapatkan pengesahan dari Menteri hukum dan HAM.
"Itu semua bohong. Faktanya pada tanggal 16 Juni 2020 surat pengesahan Menkumham itu sudah ada. Kader-kader Partai Demokrat di Jakarta timur resah oleh kabar bohong yg disebarluaskan oleh saudara Subur Sembiring tersebut," katanya.
Untuk menjaga moral dan semangat para kader, ucapnya, dia berinisiatif menempuh jalur hukum. Sebelumnya, Subur Sembiring pun dilaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan ke Polres Tangerang Selatan. Subur melakukan manuver politik dengan mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Deklarator PD (FKPD PD) bertemu dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (8/6/2020) dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).
Dalam pertemuan itu, Subur mengaku mempertanyakan soal legalitas Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) sebagai ketua umum kepada pemerintah. Namun, dia menepis tudingan adanya pengancaman pemecatan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia. Subur mengaku hanya ingin menjelaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (hnk)