TANGSEL , HARIAN UMUM - Empat cagar budaya di Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera dibuatkan Surat Keputusan (SK) Walikota. Hal itu menimbang berbagai kriteria dari Balai Cagar Budaya Provinsi Banten, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel.
Dijelaskan Kasie Cagar Budaya Tangsel pada Dindikbud Kota Tangsel, Ali Susanto bahwa, dari 19 situs budaya, 4 diantaranya telah memenuhi kriteria untuk dijadikan cagar budaya, yang selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi dan merawat warisan tersebut.
"Setelah berjalan selama dua hari, diskusi kita berhasil menetapkan empat situs menjadi cagar budaya dari 19 situs yang ada. Diantaranya Palagan Lengkong, Kramat Tajug dan Dua Rumah Dinas PTP VIII Cilenggang untuk dibuat payung hukumnya dan di-SKkan oleh Ibu Walikota Tangsel," kata Ali dalam sambutannya, saat menggelar diskusi publik terkait cagar budaya, di salah satu rumah makan, dibilangan Serpong, Tangsel, Rabu (7/8/2019).
Hal senada disampaikan Dadan Sujana selaku Team ahli Cagar Budaya Provinsi Banten. Dadan menyatakan, bahwa pemda setempat wajib memberikan perlindungan, perawatan, dan pengembangan bagi situs-situs yang nantinya telah dibuat SK Walikota.
"Setelah di-SKkan, Pemda wajib melakukan perlindungan, perawatan dan pengembangan," ujar Dadan.
"Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Banten, telah melakukan penyelidikan yang sangat teliti. Untuk sebuah situs, bisa di-SKkan harus melalui proses yang tidak mudah, makanya empat objek cagar budaya yang akan diusulkan ke Pemda Kota Tangsel, kajiannya sudah melalui proses yang sangat teliti oleh Tim Cagar Budaya Provinsi Banten," tambahnya.
Sementara itu, Tubagus Sos Rendra salah seorang budayawan Tangsel menegaskan, UU No 11 th 2010 tentang cagar budaya, benda cagar budaya ada lima jenis benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang mempunyai nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan pendidikan dan agama .
"Intinya mah seluruh cagar budaya di Tangsel harus dipayungi. Apalagi dalam menghadapi PILKADA serempak nanti, siapapun yang akan memimpin Kota Tangsel, harus mampu melindungi cagar-cagar budaya yang ada di kota ini, demi untuk pelestarian jati diri kita dan Tangsel kedepannya," tutup Tb Sos Rendra.







