JAKARTA, HARIAN UMUM - Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya meminta agar semua pihak berhati-hati terhadap adanya kemungkinan manuver dari Kemenkumham dan Komisi III menjelang pengesahan RUU KUHP (Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pekan depan. Hal tersebut disampaikan Yunarto melalui laman Twitternya, @yunartowijaya, Minggu (22/9/2019).
"Hati2 dengan kemungkinan manuver Kumham & Komisi 3 yg tetap paksakan pengesahan RUU KUHP minggu depan, Di kepala mereka ini dianggap 'legacy', apapun kualitas isinya... Tetap berisik tuips.. lawan!," tulis Yunarto.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sudah meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Jokowi menegaskan sedikitnya ada 14 pasal yang perlu ditinjau ulang pemerintah. "Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata Presiden dalam konperensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019) siang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo mempertimbangkan permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RUU KUHP. “Penundaan dilakukan selain mendengarkan permintaan pemerintah juga sebagai bukti bahwa DPR mendengar dan memperhatikan kehendak masyarakat yang menghendaki RUU KUHP ditunda pengesahannya,”
Menurut Bamsoet, hal tersebut akan dibahas dengan pimpinan Fraksi Golkar. Kalau setuju untuk ditunda, akan dibahas kembali beberapa pasal yang dinilai kontroversi. "Setelah ada perubahan, nantinya kita akan sosialisasikan ke masyarakat," ujar.
Sebelumnya Ketua YLBHI Asfinawati, menilai dalam RUU KUHP tersebut terdapat sejumlah pasal karet. Diantaranya, pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan pemerintah serta makar. Hal itu dinilai cukup mengancam kebebasan sipil untuk berpendapat dan bersuara. "Kalau ini diberlakukan akan banyak yang orang masuk penjara, harapan lapas tidak penuh tak akan terjadi," kata Asfinawati. (Zat)







