Jakarta, Harian Umum - Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah meminta semua komponen bangsa bergerak untuknmemprotes Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Pasalnya, dalam salah satu pasal PP tersebut diatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah/remaja.
"Peraturan ini jelas-jelas merusak bangsa dan sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa. Karena itu, semua komponen masyarakat harus memprotes dan mendesak pemerintah agar PP itu dicabut," kata Amir di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Komponen masyarakat yang dimaksud Amir bukan hanya aktivis yang peduli pada nasib bangsa ke depan, tetapi juga tokoh masyarakat, tokoh agama, anggota DPR, dan lain-lain.
Amir menjelaskan, bahayanya peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar/remaja ini bukan saja karena bertentangan dengan tujuan diselenggarakannya pendidikan, tetapi akan merusak moral dan budaya masyarakat Indonesia.
"Karena dengan disediakannya alat kontrasepsi, maka pelajar dan remaja justru didekatkan pada perilaku-perilaku seks yang berisiko tinggi, seperti seks bebas, kumpul kebo dan prostitusi, karena mereka pasti berpikir dengan pemerintah menyediakan alat kontrasepsi, maka semua itu dilegalkan," katanya.
Amir curiga bahwa PP ini terbit sebagai bagian dari upaya mengubah Indonesia dari negara mayoritas Islam, menjadi negara sekuler.
"Di negara-negara sekuler, praktik seks bebas, kumpul kebo dan prostitusi kan merupakan hal biasa," tegasnya.
Aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi tertuang pada pasal 103 ayat 4 dengan detail seperti berikut:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal 103 sendiri.mengatur soal upaya kesehatan system reproduksi anak sekolah. pasal ini mewajibkan anak usia sekolah dan remaja mendapat edukasi Kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.
Selain itu, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya.
Tidak hanya itu, ayat (2) pasal 103 mengatur tentang penting anak mengetahui tentang keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut,
PP ini diteken Jokowi pada tanggal 26 Juli 2024. (rhm)







