Jakarta, Harian Umum- Tim kuasa hukum Jon Ruah Ukur Ginting atau Jonru Ginting optimis kliennya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018) ini.
Pasalnya, selama persidangan digelar, jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tak mampu menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses sebagaimana diatur pasal 5 dan 6 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau bersandar pada hukum formal, kami optimis bisa mememenangkan pengadilan, karena JPU tak mampu menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses tersebut," jelas Djuju Purwantoro, pengacara Jonru, melalui siaran tertulis yang diterima harianumum.com.
Meski demikian koordinator Tim Kuasa Advokat Muslim (TAM) ini mengajak semua pihak menunggu bagaimana putusan majelis hakim, apakah benar putusan itu akan membuat Jonru dapat menikmati lagi kemerdekaannya sebagai manusia bebas yang dijamin UUD 1945, atau tercerabut hak kemerdekaannya.
"Hanya Allah yang tahu," tegasnya.
Seperti diketahui, Jonru diseret ke pengadilan atas laporan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dengn tuduhan penyebaran kebencian melalui akun Facebook-nya.
Pada 19 Februari 2018 lalu pegiat media sosial itu dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena dinilai terbukti melakukan seperti apa yang dilaporkan, yang dilakukan antara Juni hingga Agustus 2017.
Jonru dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (rhm)







