Jakarta, Harian Umum - Kuasa hukum Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, Razman Arif Nasution, mengatakan Jonru akan menggandeng sejumlah pengacara untuk mendampinginya pada kasusnya.
Jonru dilaporkan oleh Badan Advokasi Hukum NasDem Muannas Al Aidid ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian pada Kamis, 31 Agustus 2017. Dalam akun media sosialnya, Jonru menyebut asal orang tua Jokowi serba tidak jelas.
Unggahan Jonru di akun media sosial Facebook saat pemilihan presiden 2014 tersebut juga dipermasalahkan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai NasDem, Akbar Faisal, dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta yang tayang pada Selasa, 29 Agustus 2017.
“Rencananya kita akan menambah tim kuasa hukum, untuk saat ini masih saya,“ ujar Razman pada Ahad, 3 September 2017.
Razman mengatakan bahwa sampai saat ini pihak kepolisian belum melakukan panggilan resmi kepada kliennya. Namun Jonru telah menyatakan siap jika dia dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Laporan Muannas Sulit Dipahami
Razman Arif Nasution, mengatakan dia sulit memahami unsur pidana ujaran kebencian atau hate speech yang dituduhkan kepada kliennya seperti yang dilaporkan oleh Ketua Badan Advokasi Hukum NasDem Muannas Al Aidid.
Menurut Razman, laporan Muannas terlalu umum dan universal. “Saya melihat bahwa laporan yang diajukan oleh saudara Muannas ini terlalu umum dan universal, dan kami sulit memahami apa unsur yang dimaksudkan dalam laporannya,“ katanya
Razman membantah bahwa kliennya melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi selaku simbol negara. “Kan, pada saat itu Jokowi masih dalam pilpres 2017, posisinya saat itu masih calon presiden bukan presiden.”
Menurut Razman, tak ada unsur ujaran kebencian sebab Jonru berhak untuk menanyakan hal tersebut dan mengungkapkan di akun Facebook pribadinya.






