Jakarta, Harian Umum- Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018), diwarnai aksi protes kuasa hukum terdakwa.
Pasalnya, sidang dengan agenda pembacaan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi terdakwa itu dikawal ketat polisi bersenjata lengkap yang diposisikan hingga ruang sidang.
"Maaf, Yang Mulia, kami keberatan pada banyaknya anggota polisi bersenjata lengkap di dalam ruang persidangan ini," ujar koordinator kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro, saat memgajukan protes.
Ia menilai kalau pengamanan dengan aparat bersenjata lengkap tersebut terlalu berlebihan, karena kliennya menjadi terdakwa perkara ujaran kebencian, bukan terorisme.
Keberatan advokat dari Tim Advokasi Muslim Jonru ini diakomodir mejelis hakim. Ketua Majelis mempersilakan aparat bersenjata lengkap tersebut untuk meninggalkan ruang sidang, dan mengawal jalannya sidang dari luar ruangan.
"Saya tidak habis pikir. Saat pengunjung yang hadir di persidangan tidak sebanyak kemarin, waktu Pledoi Jonru, penjagaan tidak ketat. Namun mengapa penjagaan sebegitu ketat saat tanggapan pledoi dari JPU hari ini? Lucunya, mereka membawa senapan otomatis, mirip keadaa. darurat saja. Padahal persidangan ini sangat jauh dari kesan yang ditampilkan oleh pihak aparat keamanan." Kata Juju usai persidangan yang hanya berlangsung sekitar 15 menit.
Ketua Presidium Ikatan Polisi Mitra Masyarakat Indonesia (IPMMI) Suta Widhya SH yang hadir saat sidang digelar, mengatakan salut atas respon majelis hakim yang meminta aparat keamanan untuk keluar.
"Kesan yang ditampilkan oleh aparat keamanan, kami nilai berlebihan," katanya.
Ia menjelaskan alasan pendapatnya itu. Pertama, terdakwa bukanlah orang yang berbahaya secara fisik seperti misalnya teroris ulung yang perlu dikuatirkan secara berlebihan; kedua, pengunjung jauh lebih sedikit dibanding sidang pada Senin (26/2/2018); dan ketiga, selama persidangan Jonru dinilai tertib, tidak ada potensi keributan.
"Jadi, aparat keamanan sebaiknya mengganti senapan otomatis dengan alat lain yang lebih proporsional," tegasnya.
Sebelumnya, pada 19 Februari 2018, Jonru dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena dinilai terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian melalui akun Facebook-nya antara Juni hingga Agustus 2017.
Dia dituduh melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (rhm)







