JAKARTA, HARIAN UMUM - Pemprov DKI Jakarta membantah adanya informasi bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis pemprov DKI Jakarta dalam situs resminya, jalahoaks, Kamis (4/5/2020).
Pemprov DKI mengklarifikasi adanya dua salinan edaran perpanjangan PSBB hoax tersebut. Pengumuman pertama berupa draf aturan Keputusan Gubernur (Kepgub). Belum ada nomor Kepgub ataupun tanda tangan pengesahan dari Anies Baswedan.
Pengumuman kedua disebut sebagai Kepgub Nomor 412 Tahun 2020 yang merupakan aturan perpanjangan PSBB lama. "Regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020," lanjut Pemprov DKI. (Zat)






