JAKARTA, HARIAN UMUM - Gubernur DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di Jakarta yang dimulai pada 22 Mei hingga 4 Juni 2020.
Menanggapi hal itu Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto menilai, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III merupakan periode krusial dan masa genting bagi kehidupan di Ibukota.
Sebab PSBB tahap III merupakan periode penghabisan atau sudah fase terakhir. Dalam tahapan ini, menurut SGY sapaan akrab Sugianto, jika masyarakat tidak meningkatkan kedisiplinan, maka akan semakin membawa dampak buruk bagi penyebaran virus Covid-19 (Coronavirus Disease 2019). "Maka kemungkinan besar warga Jakarta mau tak mau harus hidup damai dengan (Covid-19) hingga vaksin virus itu ditemukan seperti dikatakan Presiden Jokowi," ujarnya.
Karena itu menurut SGY, periode ini harus dapat dilalui dengan baik. harus ada gebrakan besar yang melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk masyarakat.
Satpol PP sebagai penegak Perda, kata SGY, melaksanakan tugasnya dengan tegas dan tanpa pandang bulu; Dinas Kesehatan dan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lain yang terkait jangan lelah untuk memberikan imbauan; dan masyarakat disiplin dalam mematuhi ketentuan PSBB.
Untuk mensukseskan PSBB tahap III, SGY menilai kuncinya tidak hanya pada aparat Pemprov DKI. Namun juga peran serat dan kedisiplinan warga memegang peranan penting. Karena jika aparat Pemprov DKI telah berjibaku habis-habisan, namun masyarakat tetap abai dan tidak peduli pada protokol kesehatan, maka kesempatan untuk hidup normal seperti sebelum ada pandemi setelah PSBB tahap III selesai, akan terbuang percuma. "Karena itu, kuncinya juga ada di masyarakat," ujar SGY.
Apalagi SGY menambahkan jika berkaca dari pelaksanaan PSBB sebelumnya, masyarakat saat ini mulai jenuh karena sejak 10 April harus tetap berada di rumah, melakukan social distancing dan kemana-mana harus pakai masker, sehingga jangankan dapat berpergian jauh, melaksanakan ritual keagamaan di tempat ibadah pun tak diizinkan.
"Apalagi kebiasaan masyarakat menjelang Lebaran bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman sudah dilarang, kemudian mereka juga tak dapat bersilaturahmi dengan keluarga yang tinggal di satu kota. Bagaimana rasanya? Jadi Pemprov DKI harus mensiasati hal ini," kata dia.
Seperti diketahui, Jakarta menjadi yang pertama menerapkan PSBB sebab wilayah Ibukota sempat menjadi episentrum penyebaran Covid-19.
Setelah penerapan PSBB tahap I (10-24 April), angka penularan tetap tinggi. Sehingga diperpanjang pada 24 April - 22 Mei (tahap II). PSBB Tahap III, Anies minilai telah mulai melandai, sehingga akan menjadi periode penghabisan. (Zat)