Karawang, Harian Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menonaktifkan Divisi Operator Data Pemilih (ODP) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lemahabang karena diduga memanipulasi suara Pemilu 2024.
"Dia diduga secara sengaja merubah data C-Hasil Plano," kata Ketua Divisi (Kadiv) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Karawang, Ikmal Maulana, seperti dilansir media nasional, Senin (4/3/2024).
Dia menjelaskan, dugaaan kecurangan itu terungkap berawal dari surat Bawaslu Karawang bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang berisi saran pencermatan kembali hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang.
Dalam surat itu, Bawaslu Karawang menyarankan KPU melakukan pencermatan data di lima desa di Lemahabang.
Atas surat itu, KPU Karawang pada 29 Februari 2024 melakukan klarifikasi, tetapi tidak ada pengakuan (kecurangan).
"Pada 1 Maret, Bawaslu menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data. Makanya, kita panggil ulang dan di klarifikasi kedua itu baru ada pengakuan, salah seorang PPK dari divisi ODP melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya," imbuh Ikmal.
Untuk itu, kata Ikmal, KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut yang dituangkan dalam SK nomor 1208 tahun 2024.
Anggota PPK itu juga wajib menjalani sidang pemeriksaan etik.
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi membenarkan adanya rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang.
"Betul kita memang menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di lima desa," kata Engkus.
Terkait penonaktifan anggota PPK Lemahabang itu, menurut Engkus, itu merupakan kewenangan pihak KPU Karawang.
Sebelumnya, KPU Karawang juga telah menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya menyusul adanya polemik saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut. (man)