Serang, Harian Umum - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, mangkir dari panggilan Bawaslu Kota Serang karena kedapatan mencoblos lima surat suara dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak datang ke TPS.
Perbuatan ketua KPPS yang tidak diungkap namanya itu diketahui pada 16 Februari 2024 lalu, dan akibat perbuatannya itu, dia terancam hukuman. 4 tahun penjara.
“Sudah dilakukan pemanggilan, cuma 2 kali (pemanggilan) tapi belum datang,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, Jumat (23/2/2025).
Belum diketahui paslon nomor berapa dan Caleg dari partai mana yang dicoblos oknum ketua KPPS itu, karena keberadaannya juga belum diketahui.
Namun, Agus mengatakan kalau saat ini pihaknya masih melakukan proses pengecekan pelanggaran administratif Pemilu oleh oknum ketua KPPS TPS 21 itu sambil mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran etik dan pidana Pemilu dalam kasus ini.
"Sedang kita telusuri, sedang kita kumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan saksi maupun masyarakat dan penyelenggara pemilu yang hadir saat itu. Dia (ketua KPPS TPS 21) memanipulasi atau mencoblos surat suara yang seharusnya tidak dia coblos, itu bisa pidana," kata Agus
Ia menyebut, jika perbuatan itu disengaja, maka oknum KPPS itu bisa dipenjara hingga 4 tahun.
"Tapi kalau tidak disengaja itu 12 bulan dan dendanya Rp 12 juta, tapi tergantung ini perbuatan pasal yang mana yang pas," jelas nya.
Dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdiyat Mabruri, diketahui kalau surat suara yang digunakan oknum ketua KPPS TPS 21 itu adalah surat suara pemilih yang sudah meninggal, tapi namanya tercatat di dalam daftar hadir saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Tak hanya itu, kata Fierly, pihaknya juga menerima informasi adanya pemilih yang sudah pindah domisili dan sakit, juga tercatat di dalam daftar hadir.
Total ada lima pemilih yang secara fisik tidak ada di TPS, tetapi namanya ada dalam daftar hadir, dan surat suaranya digunakan si oknum ketua KPPS.
"Penggunaan surat suara itu dinyatakan sah, tapi tidak sah karena kelima orang itu dihitung," tegas Fierly.
Akibat perbuatan oknum ketua KPPS tersebut, Bawaslu Kota Serang telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU Kota Serang agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 21, dan Komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi Bawaslu Kota Serang.
"Betul 4 TPS (PSU), Banjarsari di TPS 01 dan Sepang di TPS 04. Dan Kemanisan TPS 07 dan Bendung di TPS 21 itu dilakukan hari Sabtu (24 Februari) karena surat suaranya belum siap untuk 2 TPS itu (Kemanisan dan Bendung). Dan rekomendasi Bawaslu itu semua surat suara, semua 5 jenis surat suara," kata Iip.
Di TPS 21 terdapat 295 pemilih. Dari total DPT tersebut, sebanyak 162 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 135 pemilih berjenis kelamin perempuan dengan 1 pemilih masuk ke dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). (man)







