Jakarta, Harian Umum - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui kalau dari hasil uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 14 rumah sakit, terjadi penurunan kapasitas tempat tidur untuk pasien BPJS dengan persentase di bawah 5%.
Namun, kekurangan itu akan dipenuhi pemerintah daerah (Pemda), sehingga kapasitas tempat tidur untuk pasien BPJS tidak berkurang saat KRIS diberlakukan pada 30 Juni 2025.
Ke-14 rumah sakit (RS) yang melakukan uji coba penerapan KRIS di antaranya RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, RS Edelweis, RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid, dan RSUP Leimena.
"Hasil uji coba RSUD umumnya ada penurunan kurang dari 5 persen dari kapasitas saat ini," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (16/5).
Namun, katanya, kewajiban pemerintah daerah untuk menambah kapasitas yang kurang dari 5% itu.
"Ini kewajiban pemerintah daerah untuk kemudian nanti menambah," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menghapus kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu ditekan 8 Mei 2024.
Kebijakan ini memicu gejolak karena Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) ARSSI Iing Ichsan Hanafi mengatakan, kebijakan itu mau tak mau tempat tidur di RS bisa berkurang.
Ia mengatakan RS swasta anggotanya memang sudah bersiap memenuhi 12 kriteria kelas standar. Salah satu yang diatur adalah maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruangan untuk rawat inap dengan jarak antar-tepi minimal 1,5 meter.
"Karena maksimal 4 tidur, yang tadinya 5 tempat tidur-6 tempat tidur, dikurangi. Artinya akan ada penurunan jumlah tempat tidur di rumah sakit tersebut," jelasnya kepada CNN Indonesia, Selasa (14/5).
"Ataupun misal jarak antar-tempat tidur tidak terpenuhi (minimal 1,5 meter), akhirnya yang tadinya 4 tempat tidur bisa berubah jadi 3 tempat tidur," sambung Iing.
Lebih rinci, 12 kriteria itu yakni komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, dan pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, adanya nakes per tempat tidur, temperatur ruangan, serta ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kriteria selanjutnya adalah kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Iing menekankan bakal ada risiko dari penerapan 12 kriteria tersebut. Itu meliputi risiko dalam aspek biaya, investasi, hingga penurunan jumlah tempat tidur.
"Kecuali, rumah sakit yang membangun fasilitas baru untuk menambah tempat tidur," ucapnya. (man)







