Jakarta, Harian Umum- Gawat! Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggak pembayaran biaya perawatan pesertanya kepada delapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta hingga Rp130 miliar, sehingga operasional kedelapan RSUD itu terganggu.
Hal ini terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta terkait APBD Perubahan 2018, Rabu (12/9/2018), di Gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kedelapan RSUD tersebut adalah RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Budi Asih, RSUD Pasar Rebo, RSUD Pasar Minggu, RSUD Duren Sawit dan RSUD Tugu Koja.
"BPJS Kesehatan mulai menunggak Agustus kemarin sebesar Rp130 miliar, dan kami perkirakan untuk pembayaran bulan September ini hingga Desember 2018 juga akan menunggak," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Ani Chafifah kepada harianumum.com saat jeda rapat Banggar.
Ani meyakini hal tersebut karena pihak BPJS telah berkirim surat bahwa mereka belum mampu melunasi tunggakan, dan kondisi ini diprediksi akan terus berlangsung karena BPJS tengah mengalami defisit hingga Rp6 triliun, sementara total biaya perawatan pesertanya yang berobat di delapan RSUD milik Pemprov DKI mencapai Rp129 miliar hingga Rp130 miliar/bulan.
"Karena itu agar operasional tidak terganggu, kami bekerja sama dengan Bank DKI untuk mendapat pinjaman yang akan digunakan untuk biaya operasional hingga Desember," imbuhnya.
Ia mengakui kalau Bank DKI telah setuju untuk memberikan pinjaman, dan bahkan kesepakatan telah ditandatangani. Hanya saja, untuk pinjaman ini ada bunga yang harus dibayarkan.
"Karena itu kita mengajukan dana subsidi bunga bank kepada Pemprov melalui APBD Perubahan," imbuhnya.
Tidak dijelaskan berapa pinjaman yang diberikan Bank DKI, namun Ani menjelaskan, untuk RSUD Tarakan, bunga bank yang harus dibayarkan hingga Desember 2018 sebesar Rp1,65 miliar, sementara RSUD Koja Rp1,5 miliar, RSUD Cengkareng Rp1,5 miliar, RSUD Budi Asih Rp1,87 miliar, RSUD Pasar Rebo Rp1,5 miliar, RSUD Pasar Minggu Rp1,125 miliar, RSUD Duren Sawit Rp375 juta dan RSUD Tugu Koja Rp150 juta atau total Rp9,675 miliar.
Pembahasan pengajuan anggaran ini sempat dikomplain Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Edi Soemantri, karena katanya, selama ini nomenklatur subsidi bunga bank tidak ada dalam kebijakan Pemprov DKI.
"Pemasukan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) seperti RSUD, ada dua, yakni dari APBD dan pendapatan BLUD itu sendiri, tak ada yang melalui pinjaman bank. Nomenklatur subsidi bunga bank juga sampai saat ini belum kita temukan," katanya.
Komplain ini dikonter Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana yang bertindak sebagai pimpinan Banggar. Politisi PKS ini mengingatkan bahwa Banggar hanya membahas apa yang telah diusulkan SKPD yang sebelumnya telah dibahas di komisi.
"Kalau masih mau mendebat usulan ini, seharusnya saat singkronisasi di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan di komisi, bukan di Banggar," katanya.
Sekda Saefullah yang juga merupakan ketua TAPD mengatakan, untuk mengatasi masalah nomenklatur ini pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Triwisaksana lalu men-skip pembahasan aggaran ini karena pembahasannya tak bisa diteruskan. (rhm)