Jakarta, Harian Umum-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menghentikan kemelut dengan tempat hiburan malam Golden Crown Karaoke. Terlebih, hiburan malam yang dikelola oleh PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) itu telah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pihak PTUN Jakarta pun mengabulkan gugatan manajemen tempat hiburan Golden Crown atas atas pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
“Masing-masing pihak harus legowo. Ini bukan soal menang kalah. Yang paling penting untuk diperhatikan, masalah hajat hidup ribuan orang yang cari nafkah di Golden Crown,” ujar pemerhati hiburan malam di Jakarta Tete Martadilaga, di Jakarta, Senin (6/7).
Menurutnya, pemerintah dan pengusaha jangan terjebak pada ego masing-masing dalam menghadapi putusan PTUN dalam sidang yang digelar secara virtual pada tanggal 2 Juni 2020. Pihaknya meyakini, hakim PTUN memiliki pertimbangan tertentu dalam pengambilan keputusan itu.
“Putusan sudah final. Itu Hakim tentu punya pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan. Jadi, putusan itu harus kita hormati,” tegasnya.
Lanjut Tete, Pemprov dan manajemen Golden Crown seharusnya duduk bersama untuk memikirkan nasib para pekerja dan UMKM yang selama ini berusaha di sekitar tempat usaha itu.
Seperti diketahui, dilansir dari laman resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan PT Mahkota Aman Sentosa dan membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang pencabutan tanda daftar usaha pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020. (hnk)






