Jakarta, Harian Umum - Keluarga Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke majelis hakim.
Permohonan ini diajukan setelah KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.
“Kami tim PH (penasehat hukum, red) berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” ujar Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar, melalui pesan WhatsApp, Senin (23/3/2026).
Aziz menilai ada ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya. Ia menyebut Noel tidak diberi kesempatan menjalani rawat inap, meski membutuhkan penanganan medis.
Padahal, kata dia, Noel mengalami kendala pada pembuluh darah di kepala sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.
“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” kata Aziz.
Ia menegaskan bahwa pengajuan permohonan pengalihan penahan juga untuk memastikan bahwa equality before the law masih berlaku di Indonesia.
Ia juga menyinggung pengalihan penahanan terhadap Yaqut sebagai perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain.
Permohonan pengalihan tahanan untuk Noel akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.
Seperti diketahui, KPK pada Kamis (19/3/2026) malam secara diam-diam mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah.
Kebijakan diam-diam itu diketahui setelah istri Noel menjenguk suaminya di Rutan, dan memberitahu media bahwa Yaqut tidak ada di sana. Ketika dikonfirmasi, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yaqut kini berstatus tahanan rumah atas permintaan keluarga.
Kritik pun berdatangan, termasuk dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Bonyamin Saiman yang menilai KPK diskriminatif, karena ketika keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe mengajukan penahanan luar, KPK menolak meskipun kala itu gubernur yang dijerat kasus suap dan gratifikasi itu tengah sakit.
Akibatnya, setelah Lukas divonis 8 tahun dan denda Rp 19,6 miliar oleh pengadilan, dia meninggal karena mengalami gagal ginjal. (man)







