Jakarta, Harian Umum - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, penambahan kementerian akan turut menambah jumlah komisi DPR RI karena diperlukan penyesuaian mitra kerja di DPR.
"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkinan nantinya akan ada penambahan komisi di DPR RI untuk dapat berfungsi sebagai mitra kementerian-kementerian tersebut," kata Puan Maharani di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Ia mengaku, rencana menambah komisi tersebut sedang di matangkan dan diskusikan secara lebih dalam di DPR.
Seperti diketahui, pada Kamis (19/9/2024) DPR mengesahkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi ini mengubah sejumlah pasal, di antaranya pasal 15 yang semula membatasi jumlah kementerian yang dibentuk presiden maksimal 34, menjadi tidak terbatas.
"Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,' kata pasal 15 UU yang baru disahkan itu.
Meski demikian, kebebasan presiden membentuk jumlah kementerian dibatasi alsejuah aturan. Misalnya bab penjelasan angka 4 untuk Pasal 15 UU Kementerian Negara yang baru itu menjelaskan bahwa pembentukan kementerian harus dilakukan dengan memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antarkementerian.
Selain itu pembentukan kementerian juga harus mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 13 ayat (2) mengatur bahwa pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, serta cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.
Dengan disahkannya UU Kementerian Negara yang baru itu, maka Prabowo Subianto sebagai pemenang Pilpres 2024 dan akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024, dapat membentuk berapapun jumlah kementerian dengan menambah dari yang sudah ada.
Sebelumnya, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, pada Mei 2024 silam dalam suara. kompas TV mengusulkan agar Prabowo membentuk 40 kementerian. (rhm)


