Jakarta, Harian Umum- Direktur Eksekutif Jakarta Publik Servis (JPS) Syaiful Jihad meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak terpaku pada Pansus Tower Mikrosel yang hingga kini belum terbentuk di DPRD.
Pasalnya, diduga ada unsur pidana dalam kasus maraknya ribuan tower ilegal yang sebagian di antaranya didirikan di lahan milik Pemprov DKI tersebut.
"Ada dugaan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) di balik berdirinya ribuan tower ilegal itu, sehingga jika Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno ingin menyelesaikan masalah ini, maka masalah hukum ini harus ditangani hingga tuntas," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Ia mengaku khawatir jika Pemprov hanya mengandalkan Pansus, penanganan masalah tower ilegal yang berfungsi sebagai repeater untuk memperkuat sinyal di daerah-daerah yang masih mengalami blank spot tersebut, sehingga komunikasi dan internet menjadi lebih stabil, takkan tuntas hingga ke akarnya, karena sangat jelas ada otak di balik berdirinya tower-tower ilegal itu sehingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata), dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), terkesan membiarkannya saja meski merugikan keuangan Pemprov dari sisi pajak maupun retribusi.
"Kalau Gubernur Anies dan Wagub Sandi tidak menyentuh masalah hukum ini, bisa saja muncul tudingan kalau Anies-Sandi pun sengaja membirkannya karena alasan-alasan tertentu, tapi tetap tak bisa dibenarkan karena ini menyangkut sesuatu yang ilegal, sesuatu yang melanggar hukum," tegasnya.
Informasi yang diperoleh dari anggota Komisi A DPRD DKI menyebutkan, tower mikrosel ilegal marak sejak 2015 hingga 2017 atau saat era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebelumnya, tower mikrosel rata-rata memiliki izin.
Regulasi tentang tower mikrosel (microcell) sebelumnya diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Pergub no 195 tahun 2010 yang kemudian diubah menjadi Pergub No 14 tahun 2014.
Pada Pergub yang lama, tower mikrosel dikategorikan sebagai utilitas atau layanan umum seperti layaknya tiang telpon atau tiang listrik yang hanya membayar retribusi hanya sekali, tidak memerlukan izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak membayar retribusi.
Namun setelah Pergub No 14 Tahun 2014 terbit, tower mikrosel dikatagorikan sebagai menara telekomunikasi atau menara BTS, karena tower ini bersifat komersial dan dipasangi perangkat radio seperti halnya menara BTS.
Sesuai beleid ini, maka tower mikrosel yang berdiri di tanah negara atau Pemda, wajib membayar sewa secara berkala, memiliki izin, dan membayar retribusi.
Syaiful menyebut, saat ini ada sekitar 10.000 tower mikrosel di Jakarta yang terindikasi ilegal, dimana 7.000 di antaranya berdiri di lahan Pemprov DKI.
Jika masalah hukum dari kasus tower-tower ilegal ini dituntaskan, maka pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI dipastikan naik signifikan karena tak ada lagi uang yang masuk ke oknum pejabat yang bermain mata dengan pengusaha.
"Lagipula kalau Anies-Sandi bergantung pada Pansus, jangan-jangan setelah Pansus terbentuk dan bekerja, rekomendasi yang dikeluarkan hanya agar diselesaikan secara admimistratif, tidak menyentuh pidananya," pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tower mikrosel ilegal terungkap setelah adanya laporan ke Gubernur Anies Baswedan. Komisi A DPRD DKI lalu memanggil SKPD terkait dan pengusaha pemilik tower-tower itu.
Hasilnya, pada Januari 2018 komisi yang membidangi masalah hukum dan perundang-undangan itu memberikan rekomendasi kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edy Marsudi. Namun hingga kini ketua Dewan dari Fraksi PDIP itu belum juga meneken SK Pembentukan Pansus Tower Mikrosel, sehingga rekomendasi mangkrak, dan kasus yang merugikan Pemprov DKI itu terkatung-katung. (rhm)







