Jakarta, Harian Umum- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018), menjatuhkan vonis 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, terdakwa perkara ujaran kebencian di media sosial.
"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Antonius Simbolon, Jumat 2 Februari 2018.
Vonis ini lebih ringan karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jonru dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Jonru beruntung, karena putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Jonru.
Tas putusan ini, Jonru dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dulu apakah akan menerima atau menyatakan banding. Begitupula JPU.
Putusan ini agaknya membuat Jonru syok, dan langsung meneriakan takbir untuk menguatkan hati dan menenangkan dirinya.
"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!" pekiknya.
Jonru berurusan dengan hukum karena dilaporkan ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan seorang pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin dengan tuduhan menyebarkan kebencian melalui Facebook. Ia ditahan penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 30 September 2017 setelah diciduk dari rumahnya pada dini hari.
Sebelumnya, koordinator kuasa hukum Jonru, Djuju purwantoro optimis kliennya akan divonis bebas, karena menurutnya, selama persidangan digelar, jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tak mampu menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses sebagaimana diatur pasal 5 dan 6 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau bersandar pada hukum formal, kami optimis bisa mememenangkan pengadilan, karena JPU tak mampu menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses tersebut," jelas Djuju melalui siaran tertulis yang diterima harianumum.com. (rhm)







