Jakarta, Harian Umum - KPK menenetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Pemkab Malang, dan kasus dugaan gratifikasi.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas kedua kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Dalam kasus suap ini, selain Rendra KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Ali Murtopo.
Ali merupakan bagian dari tim sukses Rendra pada Pilkada Kabupaten Malang 2010. Dari Ali,Rendra diduga menerima suap sebesar Rp3,45 miliar. Setelah menang dan menjadi bupati, Rendra menaruh perhatian pada proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang pada 2010-2013 mendapat Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan, khususnya pada dana yang dialokasilan pada proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
"Dalam melakukan perbuatannya, RK diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada pada tahun 2010, mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka AM (Ali Murtopo) sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang," imbuh Saut.
Rendra merupakan bupati Malang dua periode. Kemenangannya pada 2010 me,buatnya menjadi bupati untuk periode pertama, berpasangan dengan Ahmad Subhan sebagai wakilnya. Mereka diusung Partai Golkar, Demokrat, PKS, PAN dan PPP. Untuk periode kedua melalui Pilkda 2015, Rendra berpasangan dengan Sanusi sebagai wakilnya. Mereka diusung Partai Golkar, PKB, NasDem, PPP, Gerindra, Demokrat, serta PKS.
Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla sebagai tersangka. Didugan Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp 3,55 miliar.
"RK diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK," jelaa Saut.
Rendra diduga menerima uang suap guna membayar utang kampanye selama Pilkada Kabupaten Malang 2010.
Atas tindak pidana suap, Rendra disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Ali Murtopo yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus gratifikasi, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [sumber: ROL]