Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan, suap untuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut ( Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, dilakukan dengan cara baru. Pihak Penyuap yakni Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan, memberikannya dalam bentuk kartu ATM.
Basaria menjelaskan, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif atau nama orang lain. Rekening tersebut kemudian diisi, dan kartu ATM-nya diserahkan kepada Tonny.
"Modus relatif baru. Penyerahan uang dilakukan dalam bentuk kartu ATM," kata Basaria, dalam jumpa pers di kantor KPK, beberap waktu lalu.
Dengan kartu ATM tersebut, Tonny bisa menggunakan uang yang ada untuk berbagai keperluan. Saat ini, saldo yang tersisa di rekening tersebut Rp 1,174 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Diduga pemberian uang oleh APK ke ATB terkait pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Adiputra pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap Tonny selaku pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.