Jakarta, Harian Umum - Anggota komisi B DPRD DKI Jakarta Eneng Maliyanasari mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Cucu Ahmad Kurnia. Sebab, Cucu dianggap lalai karena masih maraknya tempat hiburan malam yang diduga menjalankan praktik terselubung, khususnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun salah satunya tempat hiburan malam yang melanggar adalah sebuah tempat bernama "Holywings" di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan. Ditempat tersebut, terjadi pelanggaran protokol kesehatan dengan sedikit yang menggunakan masker hingga physical distancing dari para pengunjung, padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19.
Bahkan yang terbaru, menyangkut Diskotek Top One yang saat ini telah disegel oleh Satpol PP DKI. Ditempat tersebut, diduga terdapat praktik prostotusi terselubung.
"Dia sudah gagal mengawasi tempat hiburan. Artinya, dia tak mampu mengemban amanat itu," kata Eneng Maliyanasari, Jum'at (10/7).
Anggota fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini menegaskan, ramai pemberitaan di berbagai media mengenai pengegerebekan yang dilakukan Satpol PP terhadap Diskotik Top One membuka operasi terselubung di kawasan itu. Prostitusi diduga kuat berada digedung lima lantai itu.
Menurut dia, bila pada akhirnya terbukti adanya prostitusi di kawasan itu, semestinya Disparekraf tak ragu untuk mencabut izin operasional. Terlebih saat penggrebekan itu, seorang ASN disparekraf juga sempat menyaksikan adanya kamar kamar yang di jadikan lokasi prostitusi.
"Dengan kata lain, harusnya dinas tak ragu mencabut ijin. Indikasinya kan semakin kuat," tegas Eneng.
Dalam pengawasannya, Eneng sendiri melihat semestinya Disparekraf merupakan otoritas maupun institusi yang berwenang dalam menindak tempat malam. Pencabutan proses ijin pun bisa dilakukan dengan mengirimkan rekomendasi ke kepada Satpol PP.
Namun, bila pada akhirnya Disparekraf membiarkan hal itu, lanjut Eneng, artinya Kadisparekraf yang merupakan wewenang tertinggi gagal dalam menjalankan tugas yang diemban Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Karena itu hukum tegas yang bagus adalah dia dicopot dari jabatannya. Sebab pencabutan izin operasional merupakan bentuk tegas dan sanksi. Tandanya ia tak bisa mengemban amanat Gubernur," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6/2020) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, sebuah tempat bernama "Holywings" yang diinformasikan mulai beroperasi tanggal 8 Juni 2020 dengan menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian "hand sanitizer" oleh petugas.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan tempat yang merupakan restoran plus bar tersebut, terjadi pelanggaran protokol kesehatan dengan sedikit yang menggunakan masker hingga physical distancing dari para pengunjung, padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19.
Belakangan selain top one, diskotik lainnya, Top ten yang merupakan satu grup dengannya juga sempat membuka. Terhadap itu, petugas kemudian sempat menyegel diskotik top ten yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.
Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro, mengatakan penutupan Top One bisa dilakukan pihaknya setelah mendapatkan rekomendasi Disparekraf dan PTSP.
"Karena waktu itu cuman karena pelanggaran PSBB makanya sanksi hanya administrasi," tutup Ivand. (hnk)