Jakarta, Harian Umum - Setelah beberapa waktu mengamati proses, dokumen dan pekerjaan di lokasi, Ketua F-Maki, Syaipudin menduga adanya KKN dalam proses tender pekerjaan fasos dan fasum komplek Bappenas Jati Sari dan Jati Sampurna.
Sehingga kami minta pihak Bappenas untuk mengusut dugaan KKN dalam proyek tersebut, akan tetapi pejabat Bapenas dari APIP tidak serius mengusut dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam proyek ini seperti apa yang disampaikan oleh anggota APIP Saudara berinisial SS setelah diminta jawaban atas penanganan aduan dari F MAKI tidak mampu menjawab dengan pasti kapan pengusutan dugaan itu selesai.
"Jadi APIP tidak akan efektif karena mereka merupakan teman dan bekerja dalam kantor yang sama." Kata Syaipudin, dalam rilisnya Jumat(17/02/2023).
F MAKI menjalankan fungsi control sosial yang dilindungi Undang- undang yaitu terkait Dugaan Adanya Peristiwa KKN yang mengakibatkan Kerugian Negara Ratusan Juta rupiah atas Keuntungan yang Tidak Wajar (36,08%) oleh Kontraktor pelaksana PT. AMS yang direstui oleh PPK nya dalam hal ini berinisial M.
Sedangkan AR atas Pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan Fasos dan Fasum Komplek Bappenas Pekerjaan Sarana Komplek Bappenas Jati Sampurna dan Jatisari T.A 2022 yang dilaksanakan dengan Metode E-Catalog.

F MAKI menduga ada kerugian Negara karena disebabkan harga satuan empat item yang terdapat dalam Kontrak yang diterbitkan oleh PPK terlalu tinggi dibandingkan dengan harga satuan di pasaran saat itu yang diterbitkan oleh pemilik Barang yang bersangkutan dalam hal ini oleh SCG Jayamix dan untuk keempat item dimaksud yakni :
1. Tutup Saluran U-ditch HD uk.600 mm terpasang merek SCG dan
2. Saluran U-ditch uk.600x600 mm terpasang merek SCG sebesar dan
3. Saluran U-ditch uk.400x600 mm terpasang merek SCG
4. Tutup Saluran U-ditch HD uk.400 mm terpasang merek SCG.
F-Maki menduga dalam proses pelaksanaan Pekerjaan Fasos dan Fasum Komplek Bappenas Pekerjaan Sarana Komplek Bappenas Jati Sampurna dan Jatisari diduga terdapat unsur KKN antara pihak Bappenas (Perencana dan PPK) dengan pihak Kontraktor pelaksana PT. AMS
Pasalnya salah satu staf yang bekerja di Bappenas berinisial “ADY ” yang diduga bekerja sebagai pegawai tidak tetap (PTT) memiliki hubungan langsung dengan pengurus daripada PT. AMS dengan inisial “NS” juga berkaitan secara langsung dengan Kepala Proyek yang menangani di lapangan dengan inisial “C”.
Hubungan ADY dan NS dimaksud diduga adalah anak kandung daripada si “C” dimana sebelum PT. AMS ditunjuk /diklik untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, kuat dugaan telah terjadi pertemuan sebelumnya antara si”N” ini dengan pihak satker Manajemen V Bappenas yang diduga diwakili oleh perencana maupun dengan staf PTT dimaksud yakni inisial “ADY” untuk tujuan pembahasan harga satuan barang yang akan disepakati.
Dugaan informasi tersebut didasarkan alamat KTP daripada si “ADY” dan si “C” ini adalah persis sama 1000% yaitu di daerah tambun, Kab.Bekasi.
F-Maki saat mendatangin lokasi melihat proses pelaksanaan Pekerjaan Fasos dan Fasum Komplek Bappenas Pekerjaan Sarana Komplek Bappenas Jati Sampurna dan Jatisari di lokasi dimana pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan hingga 100% karena kurang modal, hal tersebut terlihat dari Kontraktor menggandeng pihak ketiga sebagai pemodal dengan inisial MKBB.
Setelah berjalan hampir sebulan, bobot prestasi di lokasi pun hanya mencapai dibawah 40% sehingga atas penilaian tim pengawas tidak akan mungkin untuk dikerjakan mencapai100% dikarenakan waktu yang sisa hanya sedikit sehingga hal ini mengakibatkan PPK dan pihak BPK mengharuskan Pemutusan Kontrak sebab tim pengawas sudah melakukan tegoran sampai 3 kali agar material di lapangan dipercepat namun kontraktor tidak bisa menunjukkan progress di lapangan.
Karena tumpulnya APIP Bapenas ini, Senin F MAKI akan mendesak KPK untuk mengusut kasus korupsi ini







