Jakarta, Harian Umum - Presiden Joko Widodo meminta publik menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah adanya nama Yasona Laoly yang menjabat Menteri Hukum dan HAM di Kabinet Kerja. Yasona meteri asal Partai PDI Perjuangan ini namanya disebutkan menerima uang Komisi dari Hasil korupsi E-KTP 2011-2012 dalam dakwaan persidangan PN Tripikor.
"Kedepankan azas praduga tidak bersalah,serahkan saja ke KPK. Saya yakin KPK profesional terhadap kasus ini" ujar Jokowi ketika diwawancara wartawan di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/3/2017).
lebih lanjut Presiden Jokowi meminta publik menyerahkan sepenuhnya proses hukum perkara tersebut kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. Yasona disebut menerima uang sebesar USD 84.000 dollar. Pada saat e-KTP diadakan, Yasona diketahui masih menjabat anggota Komisi II DPR RI Menteri Hukum dan HAM