Jakarta, Harian Umum- DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelidiki kasus dugaan jual beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta dalam proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi pejabat eselon II-IV.
Pasalnya, Senin (18/3/3019), KASN akan meminta klarifikasi terkait adanya dugaan kasus itu kepada pejabat terkait.
"Soal mutasi, itu hak prerogatif Gubernur, tapi kalau memang dicurigai ada masalah, sebaiknya di-clear-kan agar tidak ada kecurigaan macam-macam, karena bisa jadi fitnah," ujar Wakil Ketua DPPRD DKI Jakarta Ichwan Zayadi kepada harianumum.com di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2019).
Meski demikian politisi PPP ini berharap proses yang dilakukan dapat berjalan cepat agar tidak menjadi komoditas politik demi kepentingan Pemilu 2019, dan para ASN pun dapat bekerja dengan tenang.
Ketika ditanya apakah selama ini tidak ada pejabat DKI yang mengadu ke DPRD terkait adanya dugaan jual beli jabatan tersebut? Ichwan mengatakan, setahunya memang tak ada.
"Karena itu kalau memang ada yang merasa jadi korban, laporkan ke DPRD agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Hal yang sama dikatakan anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Ruslan Amsyari.
Ia mengatakan, jika proses yang dilakukan KASN berlarut-larut, memang bisa saja kasus dugaan jual beli jabatan itu terseret menjadi kasus politik, sehingga menurutnya, makin cepat proses di KASN selesai, akan semakin baik.
"Dengan turun tangannya KASN, maka diharapkan Tim Panitia Seleksi (Pansel) DKI yang menyeleksi jabatan untuk eselon II, dan Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) yang menyeleksi jabatan untuk eselon III dan IV, tidak masuk angin," tegasnya.
Meski demikian, politisi Hanura ini juga mengatakan belum mendapatkan laporan atas dugaan adanya jual beli jabatan dalam proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi pejabat eselon II-IV di Pemprov DKI Jakarta, selain dari pemberitaan media.
Ketika ditanya bagaimana ia melihat masalah mutasi, rotasi, promosi dan demosi itu? Ia mengatakan baik-baik saja.
"Kalau buat kami (DPRD), bagus tidaknya hasil dari proses itu akan terlihat pada akhir tahun, ketika penyerapan setiap SKPD diketahui. Kalau penyerapan tinggi, berarti proses itu bagus. Itu parameternya," kata dia.
Meski demikian, Ichwan dan Ruslan sepakat bahwa hendaknya dalam melakukan mutasi, rotasi, promosi dan demosi, Pansel dan Baperjab mengacu pada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, sehingga timbul asumsi maupun dugaan yang macam-macam.
Seperti diketahui, saat ini proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi pejabat eselon II-IV di lingkungan Pemprov DKI oleh Pansel dan Baperjab, sedang menjadi sorotan publik karena dinilai mengandung banyak kejanggalan.
Kecurigaan itu mulai mencuat sejak Pansel melakukan seleksi terbuka untuk 14 jabatan eselon II yang kosong pada Oktober-November 2018, karena saat itu sejumlah aktivis menemukan ada yang ganjil pada hasil seleksi untuk jabatan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).
Keganjilan itu terendus karena dari sekitar delapan pejabat yang mengikuti seleksi, tiga di antaranya dinyatakan lolos dan direkomendasikan kepada Gubernur untuk dipilih salah satunya menjadi kepala Dinkes, tapi satu dari ketiga pejabat ini ternyata seorang insinyur.
Keganjilan ini pun menjadi konsumsi media, dan Gubernur kemudian melantik Widyastuti sebagai kepala Dinkes, namun pelantikan ini pun dinilai bermasalah karena berdasarkan hasil penelusuran Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah, Widya ternyata bukan pejabat yang lolos seleksi dengan nilai terbaik. Dia bukan di peringkat pertama.
Yang lebih mengerikan, dari hasil penelusuran Amir itu juga diketahui kalau tiga dari delapan pejabat yang lolos seleksi untuk jabatan kepala Dinkes, ditengarai merupakan orang-orang dari jaringan yang sama, yakni jaringan kepala Dinkes yang lama, dan diduga ada BUMN yang kerap mendapat proyek di Dinkes yang menggelontorkan dana untuk mempengaruhi hasil seleksi Pansel, agar orang dari jaringan itu yang dapat mengamankan kepentingan BUMN itu di Dinkes, dapat dilantik.
Lebih mengerikan lagi, Amir juga menengarai ada dua oknum TGUPP yang terlibat praktik jual beli jabatan ini, dan tak sedikit pejabat peserta seleksi yang rela menyogok agar dapat lolos seleksi dan dilantik, namun akhirnya gigit jari.
Dalam proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi pejabat eselon III dan IV yang dilakukan BKD dan Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab), juga ditemukan banyak kejanggalan karena ditemukan adanya camat yang didemosi menjadi lurah, dan ada mantan camat dan sekretaris camat (Sekcam) yang telah didemosi menjadi staf, namun tiba-tiba dilantik menjadi camat.
Padahal, kata Amir, sesuai ketentuan, seorang staf biasa tidak bisa dipromosikan untuk langsung menduduki jabatan di eselon IIIA, karena paling tidak ada pertimbangan untuk lebih dulu dipromosikan ke eselon IV.
"Apalagi karena mantan Sekcam dan camat itu dicopot dari jabatannya karena suatu kasus," tegas Amir.
Yang lebih aneh, saat Anies melantik 1.125 pejabat eselon II-IV pada 25 Februari 2019, sebanyak 1.110 pejabat eselon III-IV yang dilantik tidak langsung diberitahu kemana mereka dimutasi, sehingga mereka kebingungan.
Seorang pejabat eselon III yang dimutasi dari Satpol PP sempat mengatakan bahwa hal seperti ini tak pernah terjadi sebelumnya, bahkan saat di era Gubernur Ahok sekalipun yang proses mutasinya lebih dipengaruhi faktor like and dislike, bukan pada kompetensi, pengalaman dan skill.
"Mutasi seperti ini rawan manipulasi, karena kalau semula kita mau diposisikan di jabatan A, karena tidak langsung diberitahu, bisa saja kita digeser lagi ke jabatan lain yang tidak sesuai denga kompetensi serta background pengalaman maupun pendidikan kita," katanya.
Amir mengatakan, kacau dan rusaknya proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi ini karena dalam melaksanakan tugasnya, baik Pansel maupun Baperjab tidak berdasarkan pada kompetensi, melainkan pada program dan proyek, sehingga sangat terbuka untuk diintervensi.
Selain itu, Pansel dan Baperjab juga tidak melaksanakan seluruh tahapan-tahapan seleksi sebagaimana diamanatkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Padahal pasal 121 ayat (1) dan (2) PP itu jelas mengatur bahwa setiap tahapan seleksi harus diumumkan secara terbuka melalui media cetak dan elektronik guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Pansel dan Baperjab juga dianggap tidak melaksanakan perintah pasal 117 ayat (24) PP itu yang mengatur bahwa seleksi dilakukan berdasafkan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politis, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecatatan.
Informasi terakhir yang diterima harianumum.com, sudah ada orang yang melaporkan dugaan kasus ini ke KASN, namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa pagi tadi, Komisioner KASN I Made Suwandi tidak mengiyakan maupun menidakkan konfirmasi itu.
"Senin akan kita adakan klarifikasi isu tersebut dengan pejabat DKI terkait," katanya. (rhm)







