Jakarta, Harian Umum- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menyatakan siap memberikan penjelasan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan adanya jual beli jabatan dalam rangka mutasi, rotasi, promosi dan demosi pejabat eselon II-IV.
"(Saya) siap untuk menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/3/2019).
Ia menjelaskan Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) merupakan ranah birokrasi dalam pemerintahan yang diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Pergub Nomor 40 Tahun 2017 tetang Tim Baperjab.
"Maka, proses Baperjab murni kegiatan yang dilaksanakan oleh unsur birokrasi, dan tidak diintervensi dari pihak lain (netralitas)," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, komisioner KASN I Made Suwandi memastikan pihaknya akan menyelidiki kasus dugaan jual beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta dalam proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi pejabat eselon II-IV.
"Kami sedang menunggu laporan untuk kasus itu, tapi kalau dalam beberapa hari ke depan tak ada juga yang melapor, saya akan meminta staf untuk mengecek pemberitaan di media terkait kasus itu, dan meminta klarifikasi dari media yang memberitakannya," kata Made saat dihubungi harianumum.com via telepon, Selasa (5/3/2019).
Ia menambahkan, jika informasi yang diperoleh sudah cukup memadai dan valid, pihaknya akan memanggil Sekda dan kepala BKD untuk dimintai keterangan.
Namun demikian diakui, jika ada yang melaporkan, hal itu akan lebih baik karena akan mempersingkat kerja KASN dalam mengungkap kasus ini.
Ia bahkan menganjurkan agar LSM yang membongkar kasus itu kepada media, juga bertindak sebagai pelapor, dan KASN akan menjamin kerahasiaan identitasnya.
"Laporkan saja kalau memang ada datanya, karena kalau kasus jual beli jabatan itu benar ada, maka ini masuk ranah tindak pidana korupsi. Kami akan kerjasama dengan KPK untuk menuntaskannya," kata dia.
Soal dugaan adanya praktik jual beli jabatan itu antara lain diungkap Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah.
Ia menyebut, berdasarkan informasi sejumlah ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, terungkap kalau diduga proses seleksi terbuka oleh Pansel maupun proses seleksi di Baperjab tercemari politik uang, karena di antara pejabat yang mengikuti seleksi ada yang menyetorkan sejumlah uang, meski kemudian tidak dilantik untuk jabatan yang diinginkan.
Selain hal tersebut, Amir juga mendapat informasi kalau hasil seleksi Pansel dan Baperjab cenderung dapat diintervensi pihak luar, sehingga hasil seleksi itu tidak berdasarkan pada kompetensi, melainkan pada proyek dan program.
Indikasi hal ini, kata Amir, dapat dikaji dari proses seleksi untuk jabatan kepala Dinas Kesehatan, karena yang kemudian dilantik justru bukan pejabat yang lulus dengan nilai terbaik, melainkan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepala dinas yang lama, sehingga para pegawai di dinas itu pun ragu bahwa SKPD mereka akan terbebas dari kasus korupsi.
Selain itu, saat Gubernur Anies Baswedan melantik 1.125 pejabat eselon II-IV pada Senin (25/2/2019l, antara lain ditemukan kejanggalan sebagai berikut;
1. Seorang ASN berinisial Sa pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kalideres, lalu dicopot dan diangkat menjadi anggota TGUP Jakbar selama 2 tahun, dan dimutasi lagi menjadi staf Bagian Umum Jakbar selama 2 tahun.
Pada pelantikan 1.125 pejabat eselon II-IV oleh Gubernur Anies Baswedan pada 25 Februari 2019, Sa diangkat menjadi camat Kebon Jeruk tanpa melalui jenjang kepangkatan
2. Seorang ASN berinisial Fir pada Oktober 2018 dicopot Gubernur karena pembongkaran Gedung PAUD dan dimutasi menjadi staf Bagian Tata Pemerintahan Jakbar. Pada 25 Februari 2019, tiba-tiba dilantik menjadi camat Palmerah.
"Sesuai ketentuan, seorang staf biasa tidak bisa dipromosikan untuk langsung menduduki jabatan di eselon IIIA, karena paling tidak ada pertimbangan untuk lebih dulu dipromosikan ke eselon IV. Apalagi karena Sa dan Fir dicopot dari jabatan Sekcam dan camat karena suatu kasus," jelas Amir.
Ketika ditanya siapa yang harus dimintai keterangan oleh KASN jika lembaga ini turun tangan melakukan penyelidikan? Amir menyebut tiga nama, yakni Sekda Saefullah dalam kapasitasnya sebagai ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) dan ketua Baperjakat; Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir yang juga menjabat sebagai sekretaris Tim Pansel; dan Asisten Pemerintahan Reswan W Soewardjo sebagai anggota Tim Pansel. (rhm)







